BPBD Lebak Beberkan Problem Relokasi Penyintas Banjir 2020 yang Tak Kunjung Selesai

Chanel Banten, Lebak – Nasib warga terdampak banjir bandang tahun 2020 silam di Kabupaten Lebak, hingga kini masih terkatung-katung. Salah-satunya kendalanya yaitu masalah keabsahan lahan relokasi.

Menurut Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak, Febby Rizki Pratama, selama ini pemerintah daerah terus berusaha merealisasikan tempat relokasi bagi pengungsi penyintas banjir bandang tahun 2020 silam.

“Pemkab tidak tinggal diam, berbagai upaya terus kami lakukan agar tempat relokasi warga bisa segera terealisasi,” kata Febby kepada Chanel Banten ditemui diruang kerjanya, Kamis 4 Januari 2024.

Baca juga: Sudah Layakkah Pemerintah Perlakukan Pengungsi Banjir Bandang

Pebby mengatakan, sejauh ini lokasi lahan relokasi sudah ditentukan, yaitu di daerah Lebakgedong tak jauh dari lokasi hunian sementara atau huntara yang kini sedang ditempati warga terdampak.

“Lokasi sudah ada, berada di kawasan hutan milik Kementerian kehutanan (Kemenhut). Jadi lahan milik Kemenhut  tukar guling dengan lahan milik Pemkab,” kata Pebby. 

Padahal, realisasi kesepakatan itu sudah hampir deal terlebih setelah munculnya aturan Undang-undang Omnibus Law. Dimana Namun, lahan yang akan diperuntukan bagi warga terdampak pasca bencana boleh dikeluarkan dari kawasan hutan atau dikasih ke pemerintah.

“Namun, Pemkab dan Kemenhut kadung tawar menawar sehingga Pemkab mengulangi upaya pengajuan,” ujarnya.

Pada tahun 2022, sambung dia, akhirnya keluar surat dari Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH soal lahan yang diminta Pemkab seluas 46 Hektar. Namun itu hanya sebatas de jure.

“Baru secara de jure, sedangkan secara de facto kami belum menerima surat secara resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) soal pelepasan lahan itu hingga sekarang,” katanya.

Kendala soal pendanaan

Ia mengatakan, jika pun memang kelak soal lahan ini terselesaikan. Maka untuk relokasi masih terkendala soal mekanisme pendanaan. 

“Kendala lain yaitu mekanisme pendanaan. Dana untuk kebutuhan infrastruktur rumah itu sekitar Rp 8 Miliar,” katanya.

Baca juga: Begini Penampakan Siklus Matahari di Planet Mars yang Terekam NASA

Jika terealisasi, kata dia, kawasan relokasi akan dibangun sekitar 219 rumah dengan penghuni sekitar 199 Kepala Keluarga (KK). Untuk mendapatkan dana sebesar itu, pihaknya akan meminta bantuan dari BNPB Pusat. 

Dalam mekanisme penganggaran, pihaknya juga melibatkan Bapenas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerapannya tidak sampai menyalahi aturan. 

“Soal pendanaan ini, ditargetkan terealisasi di tahun 2024 ini, apakah melalui metode pendanaan DAK atau lainnya,” katanya.

Disingung apakah hingga kini warga yang menetap di huntara masih mendapatkan bantuan. Febby menyebut jika bantuan logistik per tahun 2022 sudah dihentikan. 

“Bantuan sekarang hanya bersifat fisik saja, seperti terpal dan lainnya,” ujarnya.

Reporter: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *