Chanel Banten – Sejalan dengan pertumbuhan penduduk serta kebutuhan akan tempat tinggal yang semakin tinggi. Maka hal itu berpengaruh pula pada tuntutan akan terpenuhinya berbagai fasilitas umum guna mendukung kegiatan bermasyarakat di perumahan dan kawasan permukiman.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Lebak, Helmi Arief. Ia mengatakan, salah satu komponen yang menjadi prioritas untuk menunjang kenyamanan masyarakat perumahan dan permukiman, yaitu tersedianya sarana pemakaman yang cukup.
Dalam rangka memenuhi hal tersebut, pemerintah melalui Dinas Perkim dan DPUPR merespon melalui program Sistem Tata Kelola Tempat Pemakaman atau Sitampan. Program itu merupakan satu kesatuan aksi yang terintegrasi dari mulai penyusunan regulasi, perencanaan dan penataan, pengelolaan data, serta pelibatan masyarakat dalam tata kelola pemakaman.
“Salah satu langkah yang telah dicapai, yaitu dengan terbitnya Perbup Nomor 49 Tahun 2024, tentang pengelolaan tempat pemakaman,” ujar Arief, belum lama ini.
Perda itu, kata dia, bertujuan mendorong tata kelola pemakaman di Kabupaten Lebak agar menjadi lebih baik dan teratur baik dari sisi kewenangan pengelolaan, komposisi pemanfaatan lahan Pemakaman maupun standar teknis bentuk makam.
“Program Sitampan mulai penjajakan melalui kerjasama pengelolaan terhadap lahan pemakaman di perumahan yang saat ini menjadi aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia berharap, kedepan program itu mampu menyediakan lahan pemerintah daerah yang dapat digunakan sebagai tempat pemakaman yang dikelola secara teratur, tertata dan lebih modern dalam pengelolaanya.
Selain itu lahan makam pemerintah ini juga dapat dimanfaatkan oleh para developer perumahan yang belum dapat memenuhi kewajiban menyediakan 2 persen dari total luas area perumahannya untuk digunakan sebagai tempat pemakaman, tentunya dengan syarat kontribusi kepada daerah.
Penulis: Kohar l Editor: Galuh Malpiana