Chanel Banten, Lebak – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebak, berencana menerapkan sistem transaksi digital atau non tunai dalam proses pembayaran retribusi Pasar.
Sistem transaksi digitalisasi diklaim dapat mempermudah pelayanan, sekaligus untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala bidang Perdagangan dan Pasar Dinas Perindustrian perdagangan (Disperindag) setempat, Yani mengatakan, pemerintah daerah saat ini memang sedang merencanakan sistem digitalisasi dalam proses pembayaran retribusi Pasar.
“Rencananya seperti itu, nanti pembayaran retribusi Pasar tidak secara tunai, tapi non tunai,” kata Yani dilansir dari JuaraMedia.com, Selasa 6 Februari 2024.
Sebagai langkah persiapan, kata dia, Disperindag belum lama ini telah melakukan study banding ke daerah Cimahi, Kota Bandung, Jawa Barat yang telah menerapkan sistem digitalisasi pada proses pembayaran retribusi Pasar.
“Study Banding ke Pasar Kota Cimahi, disana sistem pembayaran retribusinya sudah non tunai,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk tahap awal, pembayaran retribusi Pasar non tunai akan diterapkan di Pasar Rangkasbitung sebagai percontohan. Pembayarannya dilakukan melalui Quick Responden Code Indonesia Standard (QRIS) dengan metode QR Code.
“Jadi nanti untuk percontohan rencananya akan diterapkan di Pasar Rangkasbitung dulu, setelah itu baru di Pasar lainnya di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Dengan sistem pembayaran non tunai, sambung dia, pedagang nantinya cukup menscan barcode QRIS. Melalui sistem digitalisasi ini, transaksi jual beli juga akan terlihat.
“Akan ketahuan masuk atau tidaknya. Ya layaknya absensi gitu,” ujarnya.
Sistem transaksi secara digitalisasi, selain dapat memberikan keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan kas daerah, juga untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran.
Reporter: Galuh Malpiana