Perluasan Lahan RS Kartini Serobot Sempadan Sungai, Pemkab Lebak Harus Bertindak 

Chanel Banten, Lebak – Perluasan lahan Rumah Sakit (RS) Kartini, di Jl Sunan Kalijaga, Papanggo, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten hingga kini terus menimbulkan polemik.

Pasalnya, perluasan lahan RS tersebut diduga menyalahi aturan karena menyerobot lahan sempadan sungai di area setempat.

Hal itu terungkap dalam audiensi antara Pemkab Lebak yang dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (LSM Baralak) Nusantara, Jumat 12 Januari 2023.

Dalam kesempatan itu, Ketua LSM Baralak Nusantara, Yudistira mendesak pemerintah daerah segera melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan pihak RS Kartini yang telah melakukan penyerobotan lahan sempadan sungai dalam perluasan lahan di RS tersebut.

“Isu ini sudah lama, bahkan bukan rahasia umum jika perluasan lahan yang dilakukan pihak RS Kartini melanggar aturan,” kata Yudistira.

Sekretariat Baralak Nusantara, Hasan Basri menilai ada pembiaran dari pemerintah daerah, karena tak berani menindak tegas pihak RS Kartini yang telah melanggar aturan. 

Perluasan lahan RS Kartini oleh PT Karya Husada Bakti memakan lahan sekitar 3000 meter persegi, meliputi area parkir, ruang tunggu serta kios.

“Pelanggaran sudah jelas di depan mata. Pemerintah daerah melalui penegak aturan yaitu Satpol PP seharusnya bertindak tegas. Ini malah terkesan lembek,” katanya.

Perluasan lahan tak berizin

Kepala DPMPTSP Lebak, Yadi mengatakan, untuk bangunan utama RS Kartini sudah terdaftar dalam PBG di DPMPTSP. Lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik.

“Namun kalau untuk lahan perluasannya kami belum mengeluarkan ijin apapun” kata Yadi saat audiensi.

Sementara, Asda 1 Pemkab Lebak, Alkadri berjanji akan segera bersurat ke pihak manajeman PT Kartini Husda Bakti untuk melakukan cek dan ricek seputar polemik tersebut,

“Kita akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak manajeman serta menerjunkan pihak penegak Perda, yakni Satpol PP untuk menelusuri area mana saja yang di bangun tanpa ijin ke Pemda Lebak,” katanya.

Reporter: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *