Chanel Banten, Pandeglang – Malang menimpa seorang gadis penyandang disabilitas bernisal MR (16) di Kabupaten Pandeglang. Gadis itu, diduga menjadi korban rudapakasa yang dilakukan 3 (tiga) pria, pada 14 Desember 2023 lalu.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian setempat berhasil menangkap tiga terduga masing-masing berinisial AY (19), MS (25) dan MK (16), warga Pandeglang.
Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Pandeglang, Ahmad Subhan mengatakan bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus atau tuna wicara yang menjadi korban pencabulan (rudapaksa) oleh tiga orang pria. Salah satunya, masih dibawah umur.
“Anak ini merupakan anak tuna wicara dan saya mendampingi di kepolisian agar proses berjalan sesuai dengan sistem praperadilan pidana anak. Terlebih, terdapat satu pelaku yang diketahui anak dibawah umur juga,” kata Ahmad Subhan, kepada wartawan saat ditemui di Polres Pandeglang, Selasa 19 Desember 2023.
Menurutnya, kasus ini sangat penting dan ia akan terus melakukan pedampingan. Sebab, yang menjadi korbannya, anak berkebutuhan khusus.
“Dari keterangan korban. Awalnya salah satu pelaku membujuk MR dengan modus berpacaran. Karena korban memiliki keterbatasan fisik, seperti tuna wicara dan tidak paham dengan hubungan remaja. Akhirnya pelaku melakukan tindakan asusila,” ujarnya.
Jika menurut pengakuan korban kata Subhan, keteranganya baru satu kali saja. Sedangkan, modusnya mengajak main ke tempat sunyi. Namun, setelah tiba di lokasi para pelaku lainnya sudah ada.
“Terkesan memang sudah ada rencana dan kemungkinan korban ini dijebak,” ujarnya.
Kasus ini pun ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun tidak menutup kemungkinan, menurutnya sistem praperadilan pidana harus digunakan, karena menyangkut adanya pelaku yang masih dibawah umur.
“Harapannya kita menggunakan sistem praperadilan pidana, karena adanya pelaku yang masih dibawah umur dan nanti akan diperiksa oleh teman-teman dari Bapas, tapi untuk para pelaku yang sudah dewasa ini kita serahkan kepada aparat hukum bagaimana proses penanganan,” ungkapnya.
Salah satu pelaku pacar korban
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar membenarkan adanya kasus asusila yang dilakukan tiga orang pria kepada korban penyandang disabilitas.
“Benar Polres Pandeglang telah mengamankan tiga orang pelaku perkara perbuatan asusila. Ada tiga orang yang kita amankan di Polres Pandeglang dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Akbar.
Untuk modusnya, awalnya korban ini berpacaran dengan salah satu pelaku dan terjadilah perbuatan asusila.
“Pelaku sendiri, satu anak dibawah umur dan dua orang lainnya sudah dewasa. Mengenai berapa kali pencabulan yang dilakukan pelaku, untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman kasus,” terangnya.
Dua pelaku terjerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara itu, untuk pelaku dibawah umur terjerat undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem praperadilan pidana anak, dengan ancaman 15 hari kurungan penjara.
“Kedua pelaku yang dewasa kita jerat undang-undang perlindungan anak, dan satu pelaku lagi kita jerat undang-undang nomor 11 tahun 2019, itu hanya 15 hari karena masih anak dibawah umur,” pungkasnya.
Reporter: Galuh Malpiana
Editor: Galuh Malpiana