Ketua Komisi 3 DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta beserta anggota di wawancarai wartawan seusai sidak ke PT Wild Wood/Chanel Banten.comLEBAK – Komisi 3 DPRD Kabupaten Lebak, Banten melakukan sidak atau inspeksi mendadak ke PT. Wild Wood di Desa Mekarsari. Sidak dilakukan, menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Ketua Komisi 3 DPRD setempat, Junaedi Ibnu Jarta mengatakan, sidak dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait rekrutmen tenaga kerja di perusahaan itu. Di mana, warga setempat mengeluh sulit bekerja di perusahaan tersebut. Parahnya, perusahaan justru lebih banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah.
“Kami banyak laporan dari warga terkait proses rekrutmen di PT Wild Wood. Sidak ini adalah tindaklanjutnya,” ucap Junaedi politisi PDI Perjuangan tersebut, seusai sidak.
Bahkan, kata dia, hasil temuan di lapangan, ditemukan fakta bahwa perusahaan belum memiliki mekanisme dan alat ukur yang jelas dalam merekrut tenaga kerja. Perusahaan juga diduga belum memperhatikan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
“Terjadi ketidakadilan dalam praktik rekrutmen fdi perusahaan itu. Kita akan panggil manajemen dan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar melakukan tindakan tegas,” ucapnya.
“Kami sangat mendukung investasi, dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor masuk ke wilayah Lebak. Tapi catatan, harus ikuti aturan,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti peran Kepala desa (Kades) Mekarsari dalam proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut. Sebab, pihaknya mendengar adanya dugaan keterlibatan dalam proses rekrutmen trenaga kerja di perusahaan itu.
“Kewenangan Kades, tak boleh melampaui aturan perusahaan maupun negara. Justru masyarakat harus didengar dan diakomodir,” katanya.
Selain persoalan tenaga kerja, Komisi III juga akan menindaklanjuti temuan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan indikasi pelanggaran lainnya yang ditemukan di lapangan.
“Masih banyak pelanggaran yang kami catat. Nanti akan kami bahas bersama teman-teman Komisi III untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Anggota Komisi lainnya, Erik, mempertanyakan kebijakan perusahaan yang lebih mengutamakan tenaga kerja dari luar daerah. Sebab, daturan sudah jelas, jika merekrut tenaga kerja dari luar tanpa alasan yang kuat, bisa melanggar ketentuan Ketenagakerjaan.
“Kasihan masyarakat Lebak kalau perusahaan justru memilih pekerja dari luar. Dalam aturan sudah jelas, jika merekrut tenaga kerja dari luar tanpa alasan yang kuat, bisa melanggar ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Erik.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi, baik pihak manajemen perusahaan maupun Kades setempat.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar