IlustrasiLEBAK – Seorang wartawan di Kabupaten Lebak, Banten dari media TribunBanten.com, Misbahudin diduga menjadi korban intimidasi oknum petugas keamanan atau secutiti di Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak.
Oknum secuiti tersebut memaksa wartawan menghapus video hasil liputan wartawan di Kejari setempat.
Insiden itu terjadi, pada Kamis, 22 Oktober 2025, tepatnya saat Misbahudin melakukan tugas jurnalistiknya meliput kegiatan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Lebak Selatan yang menyerahkan surat audiensi ke Kejari setempat.
Pada saat itu, Misbahudin melakukan wawancara di area publik depan kantor atau dorstrop, namun tiba-tiba tiga petugas keamanannya menghampirinya, dan memaksa agar menghapus rekaman video liputan. Bahkan, salah satu dari mereka sempat memegang tangan wartawan sambil berteriak.
“Hapus videonya! Jangan dulu pulang, hapus sekarang! Ini instansi, tidak boleh ambil video sembarangan!,” kata Misbahudin menirukan ucapan oknum secutiti tersebut.
Misbah mengaku, saat itu liputan dilakukan di luar gedung, bukan di ruang internal kejaksaan. “Itu kan area publik, kami sering liputan di sini (Kejari),” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas mencederai kebebasan pers sebagaimana dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999, sekaligus memperlihatkan wajah buruk aparat yang alergi terhadap keterbukaan informasi.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar