SERANG – DPRD Provinsi Sumatera Utara belajar terkait Peraturan daerah (Perda) tentang fasilitas penyelenggaraan Pondok pesantren (Ponpes) ke Pemprov Banten.
Rombongan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu, diterima Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah di Ruang rapat Setda Banten, Senin 22 April 2025,
Menurut Dimyati, kedatangan tim Bapemperda DPRD Sumatera Utara dalam rangka studi banding tentang regulasi fasilitas penyelenggara Pesantren yang sudah dimiliki Banten. Regulasi itu Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Alasan lain, Banten dikenal sebagai daerah yang agamis dengan kekuatan Ponpes sebagai basis utamanya,” ucap mantan Bupati Pandeglang tersebut.
“Terutama di empat wilayah seperti Kabupaten Serang, Tangerang, Pandeglang dan Lebak. Di empat daerah itu basis Ponpes kita sangat kuat,” ujar Wagub.
Mengingat kuatnya basis Ponpes yang ada di Banten, sambung dia, Pemprov Banten menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Mudah-mudahan dari kunjungan ini mendapatkan banyak hal yang bisa diterapkan di sana, apalagi Sumut itu daerahnya lebih luas,” pungkas Dimyati.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara Darma Putra Rangkuti mengatakan, meski kultur Sumatera Utara dan Banten berbeda, namun secara umum Perda di Provinsi Banten tentu bisa jadi pembanding.
“Kami juga akan melakukan kunjungan ke DPRD Banten agar mendapatkan bahan yang lebih komprehensif. Apalagi pembahasan Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD,” pungkasnya.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar