
Ilustrasi dana hibah Pilkada Lebak tahun 2024/Chanel Banten
Chanel Banten – Dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu belum seluruhnya terserap. Dari total Rp 50 miliar, dana yang masih tersisa diperkirakan Rp 2 miliar.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (Kesra) Setda Lebak, Alkadri saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis 27 Februari 2025.
Baca juga: Pemkab Lebak Gelontorkan Anggaran Hibah Rp 70 Miliar untuk Pilkada 2024
Ia menyebut, selama penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Lebak masih ada sisa anggaran diperkirakan Rp 2 miliar dari total yang diberikan ke KPU Lebak Rp 50 miliar.
“Nanti sisa anggaran Pilkada itu harus dikembalikan ke kas daerah pemerintah daerah,” kata Alkadri.
Pihaknya memberikan waktu pada KPU Lebak paling telat tiga bulan setelah ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih untuk mengembalikan sisa anggaran tersebut.
“Pengembaliannya paling lambat bulan Maret 2025,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengaku, belum mendapatkan laporan resmi soal besaran nilai sisa dana yang belum terserap tersebut. “Laporan secara resminya belum,” ujarnya.
Anggaran hibah Pilkada Lebak tahun 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebak dengan total mencapai Rp 50 miliar.
Baca juga: Berkontribusi Sukseskan Pemilu 2024, KPU Lebak Beri Penghargaan Sejumlah Organisasi Wartawan
Sementara, Sekretaris KPU Lebak, Toni mengatakan, sisa saldo dana hibah yang belum terserap Rp 1 miliar. Sesuai NPHD penyampaian laporan realisasi penggunaan anggaran dan penyampaian sisa anggaran paling lambat 3 bulan sejak penyampaian pengusulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 10 Januari 2025 lalu.
“KPU akan menyampaikan laporan paling lambat 10 April 2025,” ujarnya.
Penulis: Abdul KH l Editor: Galuh Malpiana