Ilustrasi LEBAK – Aroma dugaan Korupsi mulai tercium dalam pelaksanaan program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.
Hal itu, diungkap aktivis Gerakan mahasiswa lawan korupsi (Germalak), Aril Saputra. Ia menduga, pelaksanaan program RTLH melalui satuan kerja (Satker) Dinas perumahan dan pemukiman (Perkim) Banten tahun 2025 di kabupaten Lebak bermasalah.
Salah satu unsur yang mengarah pada tindak pidana korupsi itu, kata dia, yaitu terkait material bangunan yang digunakan. Di mana, material bangunan yang digunakan diduga tak sesuai SNI dan sertifikat TKDN.
“Kami mencium aroma dugaan Korupsi di kegiatan RTLH.,” ucap Aril, pada Senin, 3 November 2025.
Aril mengatakan, anggaran program RTLH Perkim Banten di kabupaten Lebak di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur cukup besar. Pelaksanaan kegiatan pembangunannya oleh CV. Mega Arteri dengan anggaran sekitar Rp3,12 miliar.
“Di Desa Cimangeunteung, Kcamatan Rangkasbitung CV. Laseba Rp. 2.83 miliar,” katanya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan jadi celah bagi oknum melakukan cara curang demi kantong pribadinya. Bahkan hampir dipastikan selama proses pembangunan berlangsung pihak dinas tak mengawasiinya.
“Tak menggunakan material pembangunan sesuai SNI dan standar TKD, berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan. Itu sama saja korupsi,” ujarnya.
Sebagai tindaklanjuti, pihaknya akan melakukan aksi unjukrasa ke Perkim Banten menuntut agar dilakukan evaluasi terhadap kegiatan program RTLH itu. Jika ada unsur korupsi maka harus ada tindakan tegas.
“Bongkar, jika material bangunan yang digunaka terbukti pakai materia tak sesuai SNI dan sertifikat TKDN,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, pihak Dinas jiga harus bertanggungjawab terkait pembangunan program RTLH, termasuk mencopot PPK dan PPTK karena dianggap lalai dalam mengawasi pekerjaan.
“Bahkan, kami menduga ada kesan pembiaran. Kami akan kawal kasus ini,” ucapnya. .
Tidak ada komentar