
Ketua Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau King Badak saat berorasi dalam sebuah aksi unjuk rasa/Chanel Banten
Chanel Banten – Penyidik Polda Banten belum lama ini berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal atau Peti di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. 10 orang terduga pelaku ditangkap dalam upaya pengungkapan kasus itu.
Selain menangkap pada terduga, polisi melalui satuan Ditreskrimsus juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi pertambangan.
Ketua umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni mengapresiasi tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Banten. Namun ia menyayangkan penyidik belum menyentuh terduga pelaku pemasok zat kimia yang digunakan ke pertambangan tersebut.
Baca juga: Mencoba Memahami Akar Masalah Tambang Emas Ilegal PT. SBJ di Lebak
“Pelaku pemasok zat kimia-nya belum diungkap. Apresiasi untuk Polda Banten, jika itu diungkap,” kata pria yang disampaikan King Badak tersebut kepada media ini, Rabu 12 Februari 2025.
Ia menduga, penanganan perkara tersebut belum benar-benar profesional. Sebab tidak di tindak hingga ke akar-akarnya alias belum menyentuh pada pelaku pemasok zat kimia.
“Bisa dibilang masih ada main petak umpet,” ujarnya.
Bahkan, ujar dia, hipotesis soal penanganan perkara untuk kasus itu bisa makin liar. Ada dugaan tebang pilih dalam kasus ini, telerlebih rumornya pemasok zat kimia itu adalah warga pribumi.
Baca juga: Polda Banten Ungkap Kasus Pengoplos Gas Subsidi di Lebak, Omset Puluhan Juta Per Hari
“Ini kan namanya dugaan. Hipotesa publik bisa saja mengarah kesana, Ya, tapi kan sekali lagi ini hanya dugaan,” ujarnya.
Ia berharap, penyidik bisa menuntaskan kasus itu hingga akar-akarnya jangan sampai ada kesan tebang pilih. Pelaku pemasok zat kimia harus pula ditangkap.
“Saya rasa tidak harus sulit untuk menangkap pengusaha tersebut,” ujarnya.
Penulis: Muhamad Ubik