Chanel Banten – Kasus dugaan intimidasi dan pelecehan profesi wartawan oleh MR oknum Kades Karangnanggul, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten saat ini baru akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Pemeriksaaan terhadap terlapor akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai. “Sebelum memanggil pihak terlapor, kita akan panggil saksi-saksi terlebih dulu,” ujar Kanit 1 Krimum Satreskrim, Ipda M. Hazali Alfian, kepada awak media, Selasa 20 Agustus 2024.
Baca juga: Menjaga Martabat Perss, Etika Jurnalis dan Kepercayaan Publik
Ia juga menyampaikan, dalam perkara dugaan intimidasi dan pelecehan profesi wartawan itu, sejumlah wartawan dan LSM melakukan audiensi dengan Wakapolres.
Baca juga: Seorang Wartawan di Lebak Diintimidasi Oknum Kades, Diumpat Kata Kotor Hingga Dilempar Rokok
“Barusan tadi siang juga ada audiensi bareng sama Pak Wakapolres,” ucapnya.
Sekadar informasi, kasus intimidasi pelecehan profesi wartawan itu dialami seorang wartawan media online MitraPol, Aan. Kasus itu diduga dipicu akibat oknum Kades tidak senang dikonfirmasi.
Aan diintimidasi dengan cara dihadang oleh oknum Kades saat mengendarai mobil. Selain diumpat kata-kata kotor, tubuh Aan juga sempat dilempar sebatang rokok yang masih menyala oleh terduga pelaku.
Reporter: Tema Fertama l Editor: Galuh Malpiana