Chanel Banten – Permukiman katagori status kawasan kumuh di Kabupaten Lebak, Banten berdasarkan hasil pemutakhiran data kumuh mencapai 2.539,01 hektare (Ha).
Kabid Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Lebak, Helmi mengatakan, pleno penandatanganan pemutakhiran akhir pendataan status permukiman untuk menetapkan luasan kumuh sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Serahkan SK ASN Pensiun, Sekda Lebak Budi Santoso: Terima Kasih Atas Pengabdian dan Dedikasinya
“Pemutakhiran data kawasan kumuh sudah ditetapkan,” kata Helmi pada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemuktahiran data, pemukiman kumuh tahun ini tercatat 2.539,01 Ha tersebar di 128 desa dan 5 kelurahan. Pada tahun 2023, kawasan permukiman kumuh tercatat 2.513,47 hektare.
“Tetapi pada tahun tersebut belum ada data pemetaan (spasial),” ucap Helmi.
Helmi menjelaskan, ada sejumlah indikator yang jika tidak terpenuhi, maka sebuah permukiman dikategorikan sebagai permukiman kumuh.
“Bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran,” papar Helmi.
Baca juga: JB Sebut Hasbi Akan Duet dengan Amir Hamzah di Pilkada Lebak 2024
Pemutakhiran data kawasan kumum yang sudah diverifikasi oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten dilakukan untuk penanganan kekumuhan.
“Bukan hanya oleh pemerintah kabupaten tetapi oleh pemerintah provinsi dan pusat,” katanya.
Reporter: M. Ubik l Editor: Galuh Malpiana