Chanel Banten, Makassar – Wakil Kepala Kejaksaan tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo membuka acara Forum Grup Discussion (FGD) serta memaparkan soal Welcome Speech, Selasa 19 Desember 2023.
Acara berlangsung di Baruga Adhyaksa kantor Kejati Sulawesi Selatan. Acara mengangkat tema “Kedudukan Kejaksaan Sebagai Dominul Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana dan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana”.
Hadir sebagai pembicara, narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Muh. Sukri Akib, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Prof. Hambali Thalib, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi.
Sedangkan yang bertindak sebagai moderator Andi Muh. Aswin Anas yang merupakan, sekretaris pusat kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Hadir pula penangggap, antara lain Kasubdit 1 Ditrekrimum Polda Sulawesi Selatan, AKBP Benyamin Buntu, Guru Besar UMI Prof Rivaldi, guru besar Unhas Prof. Said Karim, Wakil Dekan Fak. Hukum UIT Abd Basir, Dekan Fak. Hukum Univ Sawerigadin Dr. Asmah, Dekan Fak. Hukum Unibos Prof. Ruslan, Ketua Departemen Pidana Fakultas Hukum Unhas Dr. Hj. Nur Azizah, Sekretetaris Departemen Pidana Fakultas Hukum Unhas Dr. Khaeruna, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan RI Fak Hukum Unhas Dr Fajlurrahman Jurdi, para sivitas akademik dari perguruan tinggi di Makassar dan para penggiat penegakan hukum di Makassar serta para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Se-Sulawesi Selatan beserta jajaran yang mengikuti secara daring (Virtual), para Koordinator, Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Wakajati Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo menyampaikan soal Welcome Speech. Ia juga menyampaikan selamat datang kepada para peserta Forum Grup Discussion (FGD) yang diinisiasi Kejati Sulawesi Selatan.
Menurutnya, tema yang diangkat pada FGD ini sangat penting dan mendesak untuk dibicarakan. Oleh karenanya, tema ini memiliki relevansi yang tinggi mengingat adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
“Sebagai dominus litis (pengendali perkara), Kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum,” kata Wakajati dalam keterangan tertulis melalui Kasi Penkum, Soetarmi yang diterima media ini, Selasa 19 Desember 2023.
Kejaksaan miliki kewenangan vital
Dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan memiliki kekuasaan dan kewenangan yang vital, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan dituntut untuk bekerja secara professional, adil, dan mengutamakan kepentingan publik.
“Melalui FGD ini, kita mendapatkan kesempatan untuk saling berbagi pemikiran, pengalaman, dan ide-ide inovatif dalam menempatkan Kejaksaan sebagai dominus litis yang efektif dan berintegritas,” katanya.
Pihaknya berharap, FGD dapat menjadi sarana terbuka untuk dapat menggali diskusi yang mendalam serta menjalin kolaborasi yang bermanfaat antara Kejaksaan dan berbagai pihak terkait dalam hal ini penyidik maupun kalangan kampus khususnya akademisi.
Selain itu, kata dia, partisipasi aktif dari peserta dalam diskusi ini. mari berdiskusi, mengidentifikasi permasalahan, dan bersama-sama mencari solusi yang tepat agar peran Kejaksaan sebagai penegak hukum dapat berjalan dengan optimal.
“Serap dan tangkaplah berbagai pengetahuan, gagasan serta pengalaman dari narasumber yang kompeten dalam bidangnya. mari kita bersinergi, berkolaborasi dan berupaya keras untuk membangun sistem hukum yang kuat dan berintegritas di indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Reporter: Awaludin
Editor: Galuh Malpiana