Terdakwa Kasus Korupsi Keuangan PDAM Makassar Haris Cs Divonis 11 Tahun, Jaksa Banding

Jaksa saat membacakan banding. /Dok. Chanel Banten.

Chanel Banten, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi keuangan di PDAM Kota Makassar, Senin 11 September 2023.

Terdakwa dalam perkara itu, yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, yang sebelumnya di vonis 11 tanun penjara oleh majelis hakim.

Baca juga: Astaga, Oknum ASN di Lebak Bergaya Preman, Diduga Aniaya Rekan Sesama Guru 

Dalam perkara itu, JPU menyatakan untuk banding terhadap putusan Pengadilan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks 5 September 2023 atas nama terdakwa  Haris Yasin Limpo dan Putusan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks 5 September 2023 atas nama terdakwa Irawan Abadi.

Pernyataan sikap upaya banding dicatat Panitera PN Makassar dalam akta penyataan Banding Nomor: 59/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks 11 september 2023 dalam perkara pidana tindak pidana korupsi terdakwa Haris Yasin Limpo, dan akta Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 september 2023 dalam perkara pidana tindak pidana korupsi atas nama Irawan Abadi.

Baca juga: Kadispora Lebak, Keluarkan Kocek Sendiri Biayai Pembangunan Lapangan Cabang Olahraga Softball

Dalam perkara itu, melibatkan terdakwa Haris Yasin Limpo, Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015 sampai dengan tahun 2019) dan terdakwa Irawan Abadi, mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

Perkara itu terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran dan Bonus/Jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

(gm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *