
LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Banten menutup aktivitas galian tanah ilegal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, pada Selasa, 26 Agustus 2024.
Penutupan galian tersebut, setelah adanya keluhan jalan becek dan licin menyebabkan seringnya kendaraan motor terguling dampak aktivitas galian tanah di wilayah itu.
Kepala desa (Kades) Sukamanah, Aang Noh membenarkan aktivitas galian tanah di wilayah ditutup pihak Satpol PP. Galian itu diduga tidak memiliki izin atau ilegal.
“Iya, tadi sudah ditutup Satpol PP. Aktivitas galian itu ilegal,” kata Aang kepada wartawan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia mengaku, pihak desa sebelumnya sudah menyampaikan ke pihak Pemkab atas keluhan masyarakat agar menutup aktivitas galian tersebut. “Ini demi kenyamanan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, viral seorang pengendara motor terjauh saat melintas di jalan Raya Rangkasbitung-Citeras. Tepatnya di Desa Sukamanah. Penyebabnya diduga akibat jalan licin dan becek dampak aktivitas galian tanah di wilayah itu.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar