Dewan Pembina RPM Banten Minta APH Segera Tangkap Pelaku Dugaan Pemerkosa Dibawah Umur 

Chanel Banten – Yoyon Sujana selaku Dewan Pembina Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Provinsi Banten meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Serang untuk segera menangkap pelaku dugaan pemerkosa anak dibawah umur berinisial EL (16) yang telah dilaporkan.

Yoyon Sujana yang juga anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Demokrat mengatakan, pihaknya selaku Dewan Pembina RPM Banten merasa perihatin dengan adanya dugaan pemerkosa dengan kekerasan yang dialami gadis dibawah umur di wilayah hukum Polres Kabupaten Serang tersebut.

Baca juga: KPU Lebak Sosialisasi Munajat Kebangsaan Ikrar Bersama Pilkada Damai 2024

“Kasus dugaan pemerkosa anak dibawah umur itu sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Serang, untuk itu kami meminta APH segera menangkap  pelaku,” ungkap Yoyon Sujana kepada media, Kamis 1 Juli 2024. 

Dikatakan Yoyon, melihat kondisi korban yang merupakan warga kurang mampu itu menunjukkan keperhatinan dirinya sebagai wakil rakyat tersebut.

“Informasi dari pihak keluarga korban bahwa laporan dugaan pemerkosaan itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Serang, namun hingga saat ini belum pelaku belum ditangkap,” katanya.

Namun lanjut Yoyon, terkait adanya pemberitaan yang viral di media online dirinya percaya pihak kepolisian akan bisa segera menangkap pelaku tersebut.

“Kami optimis Polres Serang akan bisa mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pemerkosa anak dibawah umur itu,” ujarnya.

Diketahui seorang gadis 16 tahun berinisial EL warga Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang menjadi korban dugaan rudapaksa pada bulan Mei 2024 lalu.

Baca juga: 2,5 Ha Pemukiman di Lebak Masuk Katagori Kawasan Kumuh, Ini Indikatornya 

Sementara itu, Ibu korban Susi (39) sangat terpukul yang dialami anak pertama nya, korban lalu menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tua nya. 

Tak terima, lalu orang tua bersama korban dan di antar kerabatnya melaporkan kejadian anaknya ke Unit Pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada tanggal 30 Mei 2024 lalu. 

“Saya berharap Pak Polisi bisa menangkap pelaku yang memperkosa anak saya pak,” harap Ibu korban sambil meneteskan airmatanya.

Reporter: Galuh Malpiana l Galuh Malpiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *