Aktivis KPKB Sebut Program BLT di Lebak Rentan Dikorupsi, Ini Modus yang Sering Terjadi 

AKTIVIS anti rasuah Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB) menyebut program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Lebak, rentan terjadi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Salah satu faktornya, yaitu karena lemahnya  pengawasan dan transparansi dalam merealisasikan bantuan.

Ketua DPD KPKB Lebak, Dani Ramadhan, SH mengatakan, tindak korupsi dalam program BLT cukup rentan terjadi. Mengingat masih lemahnya pengawasan serta kurangnya edukasi atau pemahaman masyarakat terhadap mekanisme program tersebut.

Baca juga: Aktivis Demo Kantor Dishub Pandeglang, Tuntut Cabut Surat Tugas Pengelola Parkir 

“Edukasi sebuah program terhadap masyarakat masih kurang, khususnya di daerah pelosok. Ada kesan pembodohan, sehingga memudahkan oknum untuk melakukan tindak korupsi,” kata Dani dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis 11 Juli 2024. 

Modus operandi tindak korupsi yang lazim terjadi, sambung dia, salah satunya pungutan liar (pungli) dengan berbacam dalih. Celah terjadinya korupsi juga bisa terjadi karena tidak adanya transparansi soal anggaran maupun data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Karena tidak adanya transparansi soal data penerima, maka disitulah oknum bermain dengan menyalurkan bantuan kepada penerima yang berhak,” ucapnya.

Menurutnya, peran pemerintah desa seharusnya menyosialisasikan program yang bersumber dari DD kepada masyarakat setransparan mungkin. Sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami juklak/juknis peruntukan progam yang dilaksanakan. 

“Tapi fakta yang terjadi, jaran Desa menyosialisasikan program se-detail mungkin kepada masyarakat. Ya alasannya bulan tidak lain agar tindakan korupsi tidak diketahui,” ujarnya.

“Data penerima BLT DD harusnya di pasang di mading. Jadi jelas siapa penerimannya. Penetapan KPM juga harus benar-benar sesuai juklak/juknis sehingga tepat sasaran,” katanya.

“Aturan realisasi DD tertuang dalam Pasal 8A ayat (3) Permendes dan PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Desa harus tunduk pada itu,” ucapnya. 

Masyarakat berperan aktif

Oleh karenanya, pihak KPKB mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan maupun pelaksanaan sejumlah program DD di desanya. Jika mencurigai adanya indikasi korupsi segera laporkan kepada aparat hukum. Transparansi juga diatur sebagaimana dalam Komisi Informasi dan Transparansi (KIP).

Baca juga: Buka Baksos Pengobatan Gratis di Lebak, Balongub Arief Tak Hadir Sapa Warga

“Ingat masyarakat juga harus dilibatkan secara langsung dalam program DD. Karena tujuan program itu untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk segelintir orang maupun kelompok tertentu,” ujarnya.

Reporter: Dede Mulyana
Editor : Galuh Malpiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *