Chanel Banten, Serang – Oknum Kepala Desa Jayasari Iyas (47) tahun, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap Ditreskrimum Polda Banten. Ia ditangkap karena diduga telah menggelapkan sertifikat tanah milik warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 156 sertifikat tanah yang diduga telah digelapkan oleh Iyas selaku Kades. Dalam hal ini Iyas dibantu seorang oknum RT yang bernisial JM yang ikut membantu dalam dugaan menggelapkan sertifikat tanah warga.
“Dalam melakukan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga Iyas tidak sendiri. Iyas dibantu oleh RT Juman,” kata Ditreskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisan saat dihubungi wartawan, dilansir dari LensaNewsBanten, Jumat 15 Desember 2023.
Kekosongan jabatan Kades
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Diki Ginanjar menyebut, pihaknya masih berupaya berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cimarga dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Jayarasi.
“Pihak DPMD masih berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk mendapatkan informasi yang lebih banyak terkait kebenaran tersebut,” kata Diki kepada wartawan.
Disinggung terkait penangkapan Kepala Desa Jayasari yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat, Diki mengatakan, untuk kekosongan posisi Kepala Desa tersebut, pihak DPMD sedang berkoordinasi dengan pimpinannya.
“Secepatnya akan saya kabarin kepada awak media,” terangnya.
Reporter: Muhammad Ubik
Editor: Galuh Malpiana