Rizqi Ahmad Fauzi/Koleksi pribadi/SEJARAH demokrasi bangsa Indonesia dimulai sejak tahun 1998. Pada masa itu gabungan elemen masyarakat bangsa bersatu membentuk bipolar kekuatan masif yang diwarnai dengan gerakan mahasiswa yang meluluhlantakkan rezim orde baru.
Ribuan elemen bangsa bersatu dan bergerak dengan membawa tujuan yang sama, yakni untuk melahirkan tatanan demokrasi yang hakiki. Namun, seiring berjalannya waktu semangat Reformasi 98 kian terkikis dan semakin purna ditelan dinamika geopolitik untuk memperkukuh kekuasaan.
Kini perjuangan semangat 98 terpatahkan oleh penyalahgunaan hukum yang digunakan sebagai instrumen kekuasaan. Pada masa pergantian tahun dari tahun 2025 menuju tahun 2026 diwarnai dengan intensitas geopolitik yang menandakan bahwa harapan Demokrasi sudah berada di ujung tanduk.
Suara rakyat yang seharusnya menjadi suara Tuhan, namun kini bertransformasi menjadi suara yang terbungkam. Awal tahun 2026 bisa menjadi hari terakhir untuk mengekspresikan kebebasan berekspresi.
Tidak akan ada lagi yang berani untuk mengkritisi setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah di setiap lembaga negara. Karena Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sejak tanggal 2 Januari 2023 yang akan mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, alias 2 Januari 2026.
Hampir tiga tahun selepas pengesahan KUHP Baru, pada November 2025, DPR RI dan Pemerintah juga sudah sepakat untuk mengesahkan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi UU (KUHAP Baru) Undang-undang ini dinyatakan sudah mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam KUHP mengandung pidana materiil, yang artinya mengatur terkait apa yang dilarang dan ancaman pidananya. Contohnya tindakan pembunuhan, pencurian, dan penganiayaan yang diatur dalam KUHP.
Sedangkan, KUHAP mengatur mengenai pidana formilnya, artinya mengatur bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindakan tersebut dilakukan. Misalnya KUHAP mengatur prosedur penyelidikan, penuntutan, sampai pemeriksaan di pengadilan terhadap seorang yang dituduh mencuri, membunuh, atau menganiaya.
Dua-duanya adalah satu sistem dalam hukum pidana memiliki koherensi satu sama lain dan menjadi pedoman dari aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. Kendati demikian atas kebijakan tersebut menuai friksi dari kalangan publik dan adanya kecaman serius terkait pembahasan dan pengesahannya, namun keduanya tetap disahkan.
Keduanya sama-sama diindikasi dapat membunuh semangat reformasi dalam memperjuangkan demokrasi. Dalam hal ini sudah tidak heran, penegakan hukum di Indonesia kerap disinyalir dengan motif politis dan mudah dimanfaatkan untuk mengkritik oposisi atau pihak yang mengkritisi pemerintahan.
Penulis berpendapat bahwa hari ini demokrasi sudah terkebiri oleh kepentingan oligarki, hukum yang seharusnya menjadi batasan untuk kekuasaan, namun hukum menjadi instrumen penguasa. Kebebasan publik sudah terkebiri, hukum yang seharusnya menjadi batasan untuk kekuasaan, tapi ini kontradiktif melarikan hukum hanya menjadi instrumen oligarki.
Kebijakan pengesahan payung hukum tersebut perlu dianulir dengan mengambil langkah Judicial Review ke lembaga yang memiliki otoritas yakni lembaga yudikatif. Jangan sampai kebijakan per hari ini yang diambil oleh pemerintah menimbulkan polemik di kalangan publik dan tidak berorientasi pada kepentingan hajat umum.
Oleh: Rizqi Ahmad Fauzi
Presiden Mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
Tidak ada komentar