Mie Gacoan Rangkasbitung/Chanel Banten LEBAK – Perusahaan waralaba kuliner ternama PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) Cabang Rangkasbitung. Tepatnya di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten disoal. Pasalnya, perusahaan itu diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Informasi yang diperoleh, perusahaan restoran dengan slogan mie pedas no 1 di Indonesia tersebut memberikan gaji pada karyawannya sekitar Rp1,8 juta untuk cleaning service dan crew Rp2,3 juta setiap bulannya.
“Untuk cleaning service gajinya Rp 1,8 juta setiap bulan. Kalau crew Rp2,3 juta. Bahkan bulan kemarin untuk cleaning service hanya terima gaji Rp1 juta,” kata sumber kepada wartawan pada Rabu, 3 September 2025.
Selain itu, ujar dia, pihak manajemen juga memotong gaji karyawan Rp200 ribu dengan dalih untuk uang seragam. Pemotongan itu terjadi pada bulan lalu.
“Bulan kemarin banyak karyawan yang mengeluh. Karena gajinya di potong untuk seragam,” ucapnya.
Sumber lain menyebut, proses izin perusahaan itu diduga masih belum lengkap. “Saya memperoleh informasi bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) Mie Gacoan diduga belum terdaftar,” kata sumber .
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lebak Ruli Chaeruliyanto akan mengkroscek hal tersebut dengan meminta klarifikasi ke pihak manajemen perusahaan.
“Saya akan kroscek dulu, jika terbukti melanggar aturan pihak manajemen akan saya panggil,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan wartawan masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak manajemen ataupun perusahaan.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar