LEBAK – Syarat rekrutmen pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan, Banten dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satunya syarat rekrutmen yang diskriminatif, karena dilarang bagi pelamar yang pernah divonis hukum.
Ketua Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity. Puji Santoso mengaku telah melaporkan adanya pelanggaran HAM dalam proses rekrutmen di kedua RSUD itu ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM).
“Persyaratannya rekrutmen kami anggap adan unsur diskriminatif dan itu melanggar HAM,” kata Fuji Santoso kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2025.
Dengan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam persyaratan dalam rekrutmen itu, dia harap, proses rekrutmen yang sedang berjalan dibatalkan dan ulang kembali dengan menghapus syarat peserta belum pernah divonis hukum.
“Kami sudah sampaikan secara tertulis ke Pemprov Banten soal itu, tapi tak digubris,” ucapnya.
Selain syarat yang diskriminatif larangan bagi yang pernah dipidana penjara. Syarat yang diskriminatif yaitu adanya penilaian Afirmasi berdasarkan daerah.
“Itu jelas melanggar UUD 45, UU Ketenagakerjaan dan Hak Azasi Manusia (HAM),” ujar Puji Santosa.
Hingga berita ini ditulis wartawan masih terus berupaya meminta konfirmasi kepada beberapa pihak yang berkait.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar