SERANG – Dua orang warga ditangkap tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Serang, Banten pada Jumat 18 April 2025 lalu. Keduanya diduga pelaku politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Serang 2025.
Kedua pelaku adalah berinisial ND (30) dan MH (31) mereka tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN. Mereka ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Serang.
Dari keterangan pihak kepolisian, modus pelaku yakni meminta Kartu Keluarga (KK) dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih. Para pemilih dijanjikan uang sebesar Rp50.000 per DPT guna memenangkan Paslon 01 pada PSU tersebut.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan, saat ditangkap pelaku membawa uang sebesar Rp9.550.000. Uang itu diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50.000.
“Itu dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” jelas Endang pada wartawan.
Endang menyampaikan bahwa para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari seseorang berinisial AL warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.
“AL sendiri mendapatkan uang dari seseorang berinisial AN anak seorang anggota DPRD Serang,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan, yaitu uang pecahan Rp50.000; sebanyak 191 lembar sejumlah Rp 9550.000, 6 lembar daftar nominatif calon penerima politik uang TPS 08 Desa Panyabrangan Kecamatan Cikeusal sejumlah 189 DPT.
“Termasuk barang bukti Handpone dan sepeda motor,” ucapnya.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar