Chanel Banten – Dalam waktu sepekan, Satresnarkoba Polres Lebak, berhasil menangkap 3 (tiga) terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Ketiga terduga yang masih berusia muda tersebut saat ini mendekap di hotel pradeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Belum Usai Kasus Karangnunggal, Oknum Prades di Lebak Usir LSM dan Wartawan
Kasat Resnarkoba setempat, AKP Ngapip Rujito dalam keterangan tertulisnya menerangkan, salah satu terduga pelaku dibekuk petugas pada saat berada di sebuah rumah kontrakan di daerah Rangkasbitung.
“Dalam waktu sepekan ini, kami berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku di lokasi tempat berbeda,” ujar AKP Ngapip Rujito, Selasa 20 Agustus 2024.
Untuk terduga pelaku TB, kata dia, diamankan dan dilakukan penggeledahan saat di dalam rumah kontrakan. Di lokasi pengeledahan diamankan barang bukti, diantaranya, 15 bungkus paket sabu dengan berat brutto 3,62 gram, 1 buah tas selempang berwarna hitam dan 1 timbangan digital beserta alat hisap sabu atau bong.
Menurutnya, terungkapnya kasus peredaran narkoba berasal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian setelah mendapat laporan tersebut pihaknya melakukan pengembangan dan pendalaman hingga pada akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Kami berkomitmen akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak,” tandasnya.
Baca juga: Organda Banten Sebut Ada Bus Siluman Berseliweran di Jalur Banten Selatan
Jika peredaran narkoba tidak diberantas, ujar dia, maka akan merusak masa depan para pemuda penerus bangsa ini. Pasalnya, majunya bangsa ini ke depan ada di tangan mereka para penerus generasi bangsa.
Untuk mempertanggungjawabkan terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Reporter: Galuh Malpiana l Editor: Galuh Malpiana