Chanel Banten, Lebak – Baralak Nusantara melaporkan kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku SMP dilingkungan Dindik Lebak ke Kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Selasa 28 Mei 2024.
“Benar, kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku disatuan SMP di lingkungan Dindik Lebak secara resmi telah kami laporkan ke Kejari Lebak,” kata Ketua Harian DPP Baralak Nusantara, Aji Permana, Rabu 29 Mei 2024.
Baca juga: Baralak Nusantara: Program Pengadaan Buku SMP di Lebak Diduga Dikondisikan Oknum K3S
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut Baralak Nusantara menduga ada praktik gratifikasi dalam proses pengadaan buku pelajaran untuk tingkat SMP di lingkungan Dindik Lebak.
“Hasil investigasi kami berdasarkan keterangan narasumber yang dilakukan secara random, terdapat indikasi gratifikasi dalam proses pengadaan buku tersebut,” ujar Aji Permana.
Menurutnya, dugaan gratifikasi tersebut dengan adanya Rabat (discount) yang di terima oleh para Kepala sekolah (Kepsek) yang besarannya mencapai angka 10 persen hingga 20 persen dari total pembelanjaan.
Baca juga: Pj. Bupati Gagas Kolaborasi Atasi Stunting, HMI Lebak: Ini Adalah Gagasan Brilian
“Rabat tersebut dibagikan sesudah Pesanan Order (PO) yang diterima oleh penyedia buku, yaitu PT. Intan Pariwara,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, wartawan masih terus berupaya meminta konfirmasi ke sejumlah pihak terkait soal kasus tersebut.
Reporter: Galuh Malpiana