Chanel Banten, Lebak – Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak dan HMI Komisariat Universitas Setia Budhi Cabang Lebak (USBR) menuai kritik.
Sebab, kepengurusan tersebut dianggap telah melabrak palang konstitusi organisasi, sehingga cacat demi hukum.
Kritik tersebut disampaikan, Kepala bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (Kabid PTKP) HMI Cabang Lebak, Ardin Supriadi, Sabtu 2 Maret 2023.
Baca juga: Kecewa! Sejumlah Caleg Golkar Dapil 4 di Lebak Buka Suara Soal Saksi Partai
Ia meminta, Ketua Umum HMI Komisariat USBR, Muhammad Rafly Islami dan Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, kepengurusannya dinilai melabrak palang konsitusi organisasi, sehingga cacat demi hukum.
“Dalam masa kepengurusannya belum melaksanakan sidang pleno sesuai dengan amanah konstitusi organisasi. Selain itu, ada upaya mempercepat suksesi Rapat Anggota Komisariat (RAK), belum sampai pada waktu pergantian Ketua Umum yang baru,” ujar Ardin Supriadi.
Padahal, sambung dia, dalam konstitusi organisasi diharuskan melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan, atau 2 (dua) kali selama periode berlangsung. Namun, sudah hampir 9 (sembilan) bulan tidak melaksanakan amanah konstitusi.
“Artinya cacat secara konstitusi,” ucap Ardin.
Berdasarkan ART HMI, kata dia, masa jabatan pengurus Komisariat adalah 1 (satu) tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner. Sehingga, proses pembentukan kepanitiaan RAK dalam rapat Harian Pengurus Komisariat USBR Cabang Lebak batal demi hukum.
“Ini jelas ambisi pribadi, bagi saya kalau alasannya karena ingin selesai di HMI silahkan mengundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya.
Dalam penjelasan umum, bahwa satu periode itu 1 tahun bukan 10 bulan dan dalam konstitusi HMI juga sama. Dengan demikian, terkait pembentukan kepanitiaan RAK yang sudah ada itu cacat dan batal demi hukum.
Rangkap jabatan
Ia juga mengkritisi soal rangkap jabatan yang dilakukan Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti berdasarkan Surat Keputusan Formateur dan Mide Formateur Pengurus Besar HMI Nomor: Istimewa/KPTS/A/F-MF/VII/1445 Tentang Susunan Pengurus Besar HMI Periode 2024-2026.
Dalam surat itu, menyatakan Ratu Nisya Yulianti menjabat sebagai Wasekjen Bidang Eksternal PB HMI Periode 2024-2026 dibawah pimpinan Ketua Umum Bagas Kurniawan. Sedangkan status Ratu Nisya Yulianti masih menjabat sebagai Ketua umum HMI Cabang Lebak.
“Secara etis, rangkap jabatan memunculkan adanya potensi tungang-menunggang kepentingan dalam jabatan, khususnya antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, seringkali menjadi masalah besar yang sulit untuk dipisahkan dikarenakan fokus kerja akan terbagi,” katanya.
Baca juga: Massa Reduk Demo Kantor KPU Lebak, Serukan Petisi04 Tolak Pemilu Hingga Dukung Hak Angket DPR
Sama halnya dengan Ketua Umum HMI Cabang Lebak yang melakukan rangkap jabatan sebagai Wasekjen Bidang Eksternal PB HMI Periode 2024-2026 mengakibatkan hubungan antara profesionalitas dan proporsionalitas dalam sebuah roda organisasi HMI juga berdampak pada irasionalitas dan in-efisiensi pola kerja organisasi khususnya HMI Cabang Lebak.
“Saya pikir dengan kemarin adanya KLB HMI Cabang Lebak bisa menjadi treatment yang bagus untuk menyadarkan Ketua Umum ternyata ngga juga ya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengaku, sudah sering menyampaikan bahwa Ketua Umum harus memilih salah satu jabatan. Menurutnya, diantara keduanya kalau memang niatnya sedari awal menjadikan HMI Cabang Lebak sebagai batu loncatan.
“Tapi kalau serius silahkan untuk mengundurkan diri, kami tidak mau dipimpin oleh orang yang hanya mencukupi kebutuhan birahi politisnya saja,” tandasnya.
Reporter: Galuh Malpiana