Chanel Banten, Makassar –Tim intelijen Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan kasus korupsi investasi bodong Tranding Forex, Andi Awaluddin Buchri, Selasa 21 Februari 2024.
Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui Kasi Penkum, Soetarmi mengatakan, terpidana yang sempat buron itu ditangkap di Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu 21 Februari 2024.
Baca juga: Kajari dan Kacabjari Sulsel Dianugerahi Penghargaan, Salah-satunya Kacabjari Makassar di Pelabuhan
Dalam perkara tersebut, kata dia, terpidama telah melakukan tindakan korupsi investasi bodong tranding forex. Kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp 1,1 miliar. Tersangka Pasal 378 KUHPidana.
Terpidana dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021.
Berdasarkan amar putusannya majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
“Terpidana Andi Awaluddin Buchri, sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, tapi yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik,” katanya.
Sikap terpidana yang tidak beritikad baik, menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi. Sehingga, Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Sulsel.
“Karena tidak ada itikad baik, terpidana kemudian dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejari Makassar kurang lebih 2,2 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Baca juga: Melengang Ke Kursi DPRD Lebak, Regen Siap jadi ‘Pitulung’ Rakyat
“Selama pelariannya buronan Andi Awaluddin Buchri berpindah-pindah tempat dibeberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi,” ujarnya.
Saat ini, buronan atas nama terpidana Andi Awaluddin Buchri, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
Leonard meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
‘Saya juga mengimbau seluruh buronan yang telah dietapkan DPO,” katanya.
Reporter: Galuh Malpiana