Chanel Banten, Lebak – Aktivitas pembangunan gudang pabrik kayu di Kampung Dukuh, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, disoal.
Pasalnya, pembangunan gudang tersebut disinyalir tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.
Salah seorang aktivis di Lebak, Bili Suseno mengatakan, pembangunan gudang itu disebut-sebut bakal menjadi gudang pabrik briket kayu arang untuk diekspor. Sayangnya bangunan itu disinyalir belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Baca juga; Akibat Kelelahan, Ratusan Anggota KPPS dan Panwas di Lebak Jatuh Sakit
“Kalau benar tidak mengantongi izin, maka kami harap penegak Perda segera bertindak tegas melakukan penertiban,” ungkap Bili Suseno kepada awak media, Sabtu 17 Februari 2024.
Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi ke pihak DPMPTSP Lebak untuk mempertanyakan soal keberadaan hudang tersebut, namun tidak mendapatkan respons.
“Kami sudah hubungi Kepala DPMPTSP untuk konfirmasi soal perizinannya, tapi belum mendapat respon,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris desa (Sekdes) Citeras, Erdi Rusyana membenarkan adanya aktivitas pembangunan diduga merupakan gudang untuk pabrik di wilayahnya. Gudang pabrik itu dari informasi milik pengusaha bernama Philip.
“Pabrik kayu kang, somil. Usaha perseorangan infonya milik Philip,” katanya.
Baru izin lingkungan
Disinggung terkait perizinan pembangunan gudang tersebut, Sekdes menyebut proses permohonan izin lingkungan sudah ada.
“Ijin lingkungan kurang lebih 25 orang warga,” katanya.
Baca juga: Kabar Baik, Warga Huntara di Lebak Segera Direlokasi
Sementara itu, Kasi Penertiban Satpol-PP Lebak, Anong mengaku, akan segera melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan bangunan tersebut sudah mengantongi izin atau tidak.
“Nnti kita coba buka komunikasi, sepintas sih kalau saya lihat mirip sejenis tempat ternak gitu, tapi ini hanya dugaan. Fix nya coba nanti saya pastikan dulu,” katanya.
Reporter: Muhammad Ubik
Editor; Galuh Malpiana