Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila 

Chanel Banten, Jakarta –  Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H, LL.M dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila.

Dalam kesempatan itu Ia menyampaikan orasi berjudul “Relasi Literasi Digital dengan Pencegahan Tindak Pidana Hoax dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di tahun Politik 2024”.

Orasi tersebut disampaikan di Gedung Serbaguna Universitas Pancasila, Jakarta, pada Kamis 25 Januari 2024.

Dalam orasinya, Prof. Dr. Reda Manthovani menguraikan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan hoax dan ujaran kebencian di tahun politik 2024, antara lain faktor internal (rendahnya literasi digital) dan faktor eksternal (faktor ekonomi, faktor lingkungan).

Upaya penindakan melalui pidana tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoax di tahun politik 2024. Karenanya, diperlukan upaya pencegahan dari penegak hukum dan instansi terkait dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam mengidentifkasi berita-berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital.

Terdapat dua kesimpulan dalam orasi ilmiah tersebut, pertama, literasi digital berpengaruh terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya Hoax dan ujaran kebencian dalam tahun politik 2024. 

Literasi digital tersebut merupakan salah satu upaya Non-Penal dalam rangka penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian melalui digital. 

Langkah-langkah yang bisa dilakukan yaitu dengan mengoptimalisasi peran pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat digital untuk melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital terhadap masyarakat Indonesia.

Kedua, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan kembali kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2).

Prof. Dr. Reda Manthovani ditetapkan sebagai Profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana dengan angka kredit sebesar 922, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 2957/E4/KP/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen.

Profil singkat 

Prof. Dr. Reda Manthovani, lahir di Jakarta, 20 Juni 1969 yang merupakan putra dari pasangan Bapak Syafren Manthovani (Alm.) dan Ibu Suryati Manthovani (Alm.). 

Prof. Dr. Reda Manthovani, merupakan Alumni Universitas Pancasila pertama yang menduduki jabatan strategis sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kejaksaan Agung dan tercatat sebagai alumni kedua Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang menjadi Guru Besar Universitas Pancasila.  

Kariernya, sebagai Dosen dan Jaksa dilalui sejak tahun 2011, tahap demi tahap dilalui mulai dari jabatan fungsional Dosen sebagai Lektor, sertifikasi Dosen/Pendidik, kegiatan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat hingga pada puncaknya ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila.

Di Universitas Pancasila, Prof. Dr. Reda Manthovani mengampu mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Hukum Pidana Internasional dan Transnasional. Saat ini, ia dipercaya sebagai Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila. 

Kemudian, Prof. Dr. Reda Manthovani meraih gelar Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan melanjutkan studi magister-nya di AIX Maresille, Perancis dan meraih gelar doktoral-nya di Universitas Indonesia.

Reporter: Galuh Malpiana
Sumber: Puspenkum Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *