Chanel Banten, Lebak – Dinas kesehatan (Dinkes) Lebak bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Marzoeki Mahdi Bogor melaksanakan kegiatan evakuasi massal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), bertempat di Pendopo Pemkab Lebak, Rabu 13 Desember 2023.
Kegiatan dibuka Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Lebak, Budi Santoso, didampingi Assisten daerah (Asda) 3, Feby Hardian, Kepala Dinkes, Triatno, Supiono serta Sekretaris Dinkes, Nurul Hakim.
Kegiatan evakuasi tersebut sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, dimana upaya kesehatan jiwa diselenggarakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan bersama-sama dengan lintas program dan lintas sektor terkait.
Hal itu juga dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Berbagai upaya tengah diwujudkan agar dapat merealisasikan makna yang terkandung dalam Undang-undang tentang kesehatan jiwa tersebut.
Kegiatan evakuasi massal merupakan salah satu ikhtiar Pemkab Lebak dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi ODGJ berat yang memerlukan perawatan di rumah sakit jiwa.
Kegiatan evakuasi massal OGDJ, merupakan kerjasama antara Pemkab Lebak dengan RSJ dr. Marzuki Mahdi Bogor. Upaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi penderita gangguan jiwa agar dapat kembali berbaur dengan masyarakat.
Dukungan keluarga dan masyarakat
Dukungan keluarga pasca pengobatan di RSJ dan pengobatan lanjutan di Puskesmas terdekat sangat diperlukan. Hal ini karena keberlanjutan penderita dalam meminum obat diperlukan agar penyakitnya dapat dikontrol.
Selain itu motivasi dan dukungan keluarga dan masyarakat, serta Upaya menjauhkan dari stigma, diskriminasi serta faktor stres yang dapat memicu penyakitnya juga harus dilakukan.
Selain itu, kegiatan evakuasi massal ODGJ juga sebagai bentuk kegiatan rehabilitatif dengan cara membawa pasien yang memenuhi syarat secara fisik dan administrasi untuk diberikan therapy secara komperhensif.
Kegiatan itu juga sebagai upaya agar mewujudkan Kabupaten Lebak bebas pasung. Diketahui, Kabupaten Lebak memiliki 18 pasien yang dipasung tapi hanya 13 orang yang berhasil dievakuasi, terdiri dari 9 orang laki laki dan 4 perempuan, dengan rincian 2 orang dari Kecamatan Cikulur, 2 orang dari Kecamatan Bojongmanik, 1 orang dari Kecamatan Gunung Kencana, 2 orang Kecamatan Cijaku, 2 orang Kecamatan Cigemblong, 1 Orang Kecamatan Bayah Barat dan 3 orang Kecamatan Maja 6 orang pasien tidak memenuhi syarat baik syarat administratif maupun syarat fisik.
Sedangkan, yang mengisi link pendaftaran evakuasi massal sebanyak 54 orang, yang hadir 18 orang dari sejumlah itu sisanya 41 orang dikabarkan tidak datang karena bermacam alasan, diantaranya ada yang masih perawatan, tidak diizinkan keluarga, tidak memenuhi syarat administratif dan ada juga yang sudah meninggal dunia.
Namun demikian bagi yang tidak ikut evakuasi kali ini direncanakan akan dirujuk secara mandiri dengan ketentuan memenuhi syarat fisik dan administratif.**