Chanel Banten, Makassar – Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Tersangka JH kemudian oleh penyidik dilakukan penahanan, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 17 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Seotarmi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) saksi, penyidik Asisten Pidana Khusus menetapkan 1 dari 6 saksi, yaitu JH sebagai tersangka.
“Tersangka kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 A Makassar. Upaya penahanan dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” kata Soetarmi.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: /P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama tersangka JH.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasilnya menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19.
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 28 November sampai 17 Desember 2023 di Lapas Kelas 1 A Makassar.
Modus pinjam bendera
Adapun modus operandi dan perbuatan para tersangka, yaitu tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dari tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork (telah lebih dulu ditahan), bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp 30.547.296.983, untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan.
“Jadi seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia,” katanya.
Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, kepada PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada tersangka TY, tersangka MRU dan tersangka JH serta diberikan kepada AH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.
Bahwa terhadap tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork bersama-sama dengan tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH untuk melakukan rekasaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
Tersangka JH telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekening JH dan saksi BRS (anak tersangka JH) sebesar Rp 4.621.000.000, karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka JH untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan tim penyidik).
Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.556. Hal itu berdasarkan temuan tim audit investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.
Kembangkan proses penyidik
Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan calon tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset. Oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
[Galuh Malpiana]
Editor: Galuh Malpiana