Chanel Banten, Makassar – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap Gazali Machmud, terdakwa kasus korupsi Pasir Laut Takalar senilai Rp 7.061 Miliar.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Kelas 1A Makassar, Selasa 19 September 2023.
Terdakwa Gazali Machmud merupakan mantan Kepala BPKD Kabupten Takalar Tahun 2020. Ia di dakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan nilai pasar/harga dasar pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020. Perbuatan terdakwa membuat kerugian negara sekitar Rp 7.061.343.713,-
Pada sidang seebelumya pada Senin 14 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan menyatakan terdakwa Gazli machmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dalam perkara itu, kemudian majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000,- subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Berbeda dengan tuntutan JPU, Majelis Hakim m tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.
Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP sebagai berikut : 1). Menjatuhkan pidana penjara terhadap Gazali Machmud, ST.MAP selama 1 (satu) tahun dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati SulSel dan Terdakwa menyatakan masih menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(gm)