Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Ambang Batas Pencalonan Kada Berlaku 

Chanel Banten – Keputusan  Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah (Kada) tetap berlaku. Itu menyusul dibatalkannya revisi Undang-undang (UU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Kamis 22 Agustus 2024, malam lalu.

Baca juga: Yoyon Komunikasi dengan Partai Non Parlemen, Harap bisa Koalisi di Pilkada 2024

Dasco mengatakan, dengan dibatalkannya revisi UU Pilkada. Maka demikian, yang berlaku adalah keputusan Judicial Review yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan Gelora,  Nomor: 60 Tahun 2024.

“Karena RUU-nya belum menjadi UU, maka yang berlaku adalah keputusan MK,” kata politisi Gerindra itu.

Diketahui, rapat revisi UU Pilkada di DPR RI, diwarnai gelombang aksi unjuk rasa. Sejak pagi kemarin, ribuan massa dari sejumlah kota se- Indonesia berdatangan ke Senayan. Mereka menolak revisi UU Pilkada.

Aksi itu merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Bahkan, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat, pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu. RUU itu disetujui  delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Melansir dari laman mkri.id, MK mengabulkan permohonan partai Buruh dan Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, 

Baca juga; Pengamat: Sanuji Bisa jadi Rival Tangguh Hasbi di Pilkada 2024

Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). 

Putusan perkara yang diajukan oleh partai Buruh dan Gelora ini dibacakan di Ruang Sidang pleno MK, pada Selasa 20 Agustus 2024.

Penulis/Editor: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *