SEBANYAK 332 Kepala desa (Kades) di Kabupaten Lebak menerima surat perpanjangan masa jabatan selama 9 tahun.
SK diserahkan langsung Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan. Penyerahan SK berlangsung di Pendopo Sekda Kabupaten Lebak, Selasa 25 Juni 2024.
Baca juga: Respon Emak-emak di Lebak Ke Airin: Cantik, Ramah dan Baik, Dipilih Kalau Pasangnya Orang Lebak
“Perubahan masa jabatan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” katanya
Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan diberikan kepada seluruh Kepala Desa, kecuali penjabat (Pj) kepala desa. Ia menyampaikan selamat kepada para Kades yang telah menerima SK perpanjangan.
Baca juga: Bersama Pj Bupati, HMI Lebak Nobar Film Lafran: Refleksi Spirit Keislaman dan Keindonesiaan
“Saya berpesan agar para kepala Desa semua dapat melaksanakan tugas dengan baik melayani masyarakat,’ ujarnya.
“Panjangan masa jabatan Kades diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mereka untuk menyelesaikan berbagai program inovasi pembangunan di Desa masing-masing,” ujarnya.
Reporter: Galuh Malpiana