LEBAK – Dibalik hijaunya pepohonan kawasan Perhutani di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten diduga tersembunyi “rayap” perusak lingkungan. Di kawasan itu terdapat sebuah aktivitas diduga tambang batubara illegal.
Melansir BantenPopuler.com, hasil penelusuran awak media puluhan lubang tampak menganga di tengah hutan Perhutani, Kecamatan Bayah. Di lihat dari atas terdapat lubang berukuran satu kali satu meter diduga aktivitas tambang. Menurut informasi aktivitas tambang sudah berlangsung sejak berbulan-bulan lalu.
Pada Sabtu, 3 Januari 2026, tim awak media menemukan aktivitas penambangan manual masif di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Inti Muara Sari (IMS). Luasan area yang terdampak diperkirakan mencapai 400 hektare, seluruhnya berada di kawasan hutan Perhutani.
Meski memegang WIUP, aktivitas tambang juga melibatkan masyarakat sebagai penambang harian. Bahkan beredar rumor kawasan hutan yang di tambang itu sudah dibeli oleh pemilik tambang..
Aktifis lingkungan di Kabupaten Lebak, Hasan Basri menduga ada indikasi penguasaan lahan milik Negara sekitar 400 hektare oleh perusahaan pemegang WIUP. Ini tentu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang.
Penindakan tebang pilih
Ia mengatakan, pada 31 Desember 2025 memang sempat dilakukan penertiban oleh pihak Perhutani dan Koramil Bayah di Petak 42 Blok Cikuya. Aktivitas sempat dihentikan sat itu. Namun Petak 47 dan 48, yang juga berada dalam WIUP PT IMS, tidak disentuh. Aktivitas di lokasi itu masih berlangsung hingga saat ini.
“Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan penegakan hukum tebang pilih—dan memperkuat sorotan pada peran perusahaan pemegang WIUP,” ucapnya.
Sekjen Baralak ini menebut jika Aktivitas tambang di kawasan hutan Perhutani berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pidana,” ujar Hasan Basri.
Hasan mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap WIUP PT Inti Muara Sari oleh KLHK, Inspektorat Perhutani, dan aparat penegak hukum. “Jika 400 hektare hutan negara bisa dikuasai tanpa konsekuensi, maka hukum sedang kalah,” kata Hasan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Inti Muara Sari dan Perhutani belum memberikan pernyataan resmi.(*)
Post Views: 33
Tidak ada komentar