LEBAK – Sejumlah sopir truk yang mengangkut galian C di Kabupaten Lebak, Banten belum benar-benar mengindahkan aturan pembatasan jam operasional yang diterapkan pemerintah daerah setempat. Sebab, sejauh ini truk terpantau masih lalu-lalang di sejumlah jalan di daerah itu.
Diketahui, Pemkab Lebak belum lama ini mengeluarkan surat edaran tentang aturan jam operasional truk pasir maupun galian C. Truk hanya diperbolehkan beraktivitas dari pukul 20.00 WIB hingga jam 05.00 WIB pagi. Surat edaran tertuang dalam Nomor B.500.11.10.1/4-BID.Kes/VI/2025, per 18 Juni 2025.
Hilir mudik truk angkutan galian ditengah aturan pembatasan jam operasional, salah satunya terpantau dalam sebuah rekaman amatir warga. Tampak sejumlah truk melintas di jalan Maulana Yusuf Kecamatan Kalanganyar dan Citeras, Rangkasbitung. Jalan itu diketahui merupakan jalur yang biasa dilalui truk pengangkut galian tanah maupun pasir.
“Masih ada aja tuh truk yang ngangkut pasir. Padahal bukan jam operasionalnya,” ucap warga Cileles, Iwan pada Selasa, 1 Juli 2025.
“Sangat terganggu dengan adanya truk pasir maupun tanah yang beroperasi siang hari. Karena banyak dampaknya,” katanya.
Terpisah, Kepala Dishub Lebak Rully Edward dikonfirmasi terkait hal itu berdalih bahwa truk yang masih beroperasi pada siang hari merupakan truk dari luar Lebak.
“Itu yg sekarang sedang kita pantau. Kebanyakan yang melintas kendaraan dari luar Lebak. Sedangkan SE tersebut kita berikan kepada pengusaha galian dan pengusaha angkutan lokal,” kata Rully pada awak media.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar