Chanel Banten – Sekretaris Komisi 4 DPRD Lebak, Uton Witono menyesalkan maraknya aktivitas usaha tambang batu di wilayahnya diduga belum mengantongi izin. Legislator itu, mengultimatum para pengusaha agar menghentikan aktivitas usahanya sebelum mengantongi izin dari pemerintah.
Salah satu aktivitas usaha galian batu yang belum mengantongi izin adalah di Kampung Cisabaru, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng.
Baca juga: Mencoba Memahami Akar Masalah Tambang Emas Ilegal PT. SBJ di Lebak
“Kami minta agar pihak pengusaha menempuh proses perizinan penambangan dulu, sebelum beraktivitas,” mata Samboja Uton Witono, kepada Wartawan, Kamis 30 Januari 2025.
Tak hanya itu, Samboja juga mengingatkan pihak perusahaan yang menurut informasi adalah PT. Nusa Kontruksi Enginering (NKE) selaku pembeli dari pengusaha tambang tidak menampung membeli dari perusahaan tambang tersebut.
“Kami sudah ingatkan pihak PT. NKE agar tak menampung tambang di perusahaan galian itu,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala desa (Kades) Lebak Tipar, Dulyani ketika dikonfirmasi mengaku sepengetahuannya aktivitas tambang tersebut belum mengantongi izin.
“Setahu saya penambangan batu belah itu belum mengantongi izin penambangan,” ujar Dulyani yang akrab disapa Koras.
Baca juga: Salah-satu Jalan di Lebak Ini Disebut ‘Neraka’ Dampak Galian Tanah, Dilaporkan Banyak Kecelakaan
Dulyani menjelaskan, penambangan batu belah yang diduga ilegal itu tidak hanya belum mengantongi izin penambangan, izin lingkungan setempat pun belum ditempuh.
“Intinya kami dari pihak Pemerintah Desa Lebak Tipar tidak pernah mengizinkan kegatan penambangan batu tersebut,” tandasnya.
Sementara , Camat Kecanatan Cilograng, Hendi Suhendi ketika dikonfirmasi soal kegiatan penambangan batu yang diduga ilegal tersebut tidak berkomentar.
Penulis: Ade PK
Editor: Galuh Malpiana