Chanel Banten – Aktivitas galian tanah merah di sekitaran area exit pintu tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten disoal. Galian tanah yang pernah memakan korban itu, disebut-sebut dikelola oleh sebuah koperasi.
Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara, Novi Agustina mengatakan, sudah bukan rahasia umum jika aktivitas galian tanah tersebut tidak memiliki izin. Namun demikian, oknum pengusaha tetap melakukan aktivitas galian.
Baca juga: Bak ‘Sangkuriang’, 4 Mesin Traktor Milik Petani di Lebak Lenyap Semalam
“Diduga aktivitas galian itu tidak memiliki izin. Namun katanya, sekarang dikelola oleh salah satu koperasi,” kata Novi, Senin 4 November 2024.
Menurutnya, jika benar galian tanah itu keberadaan dikelola oleh koperasi tersebut bekerjasama dengan pengusaha galian. Hal itu tidak lantas aktivitas galian legal, karena proses izin galian diketahui tidak mudah.
“Jangan sampai ada kesan. Koperasi itu hanya dijadikan ‘tameng’ oleh oknum pengusaha,” ujarnya.
Apalagi sejauh ini, sambung dia, aktivitas galian itu kerap dikeluhkan masyarakat, khususnya pengguna jalan. Karena aktivitas hilir mudik truk angkutan kerap menimbulkan jalan kotor akibat tanah berceceran.
“Ini tentu harus disikapi oleh pihak yang berwenang dengan melakukan sebuah tindakan,” ucapnya.
Ia mengaku sedang mpersiapkan laporan pengaduan remsi dengan nomor lapdu 121/LAPDU/DPP/BARALAK-NUSANTARA /A1/XI/2024. Laporan itu akan diserahkan ke Polda Banten dan semua tembusannya termasuk ke Kementrian ESDM.
Baca juga: Parah! Oknum Pengusaha Tipu Warga untuk Modal Proyek Pembangunan Gedung MTsN 4 Lebak
“Tentunya semua dugaan kami terkait dengan adanya oknum dibalik Pak Girsang sangatlah beralasan, dan pelaporan ini akan kami lakukan agar tidak ada lagi yang menjadi “tumbal” di area tersebut” tandasnya.
Sementara hingga berita ini ditulis, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Penulis/editor: Galuh Malpiana