PELAKSANAAN Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK dan SKHN tahun ajaran 2024-2025 di Banten berlangsung dengan baik dan lancar.
Selama berjalannya proses penerimaan PPDB relatif tak ditemukan permasalah yang krusial jika dibanding dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Buka Baksos Pengobatan Gratis di Lebak, Balongub Arief Tak Hadir Sapa Warga
“Pelaksanaan PPDB tahun ini relatif berjalan dengan lancar dan baik,” kata Ketua Perkumpulan Maja Bidik Indonesia (PMBI), Ojat Sudrajat, Rabu 10 Juli 2024.
Pihaknya mengapresiasi pihak-pihak yang sudah bekerja keras mensukseskan pelaksanaan PPDB tersebut, baik kepala sekolah, panitia PPDB dan pihak KCD Se-Banten.
Berdasarkan hasil temuan Ombudsman Banten, jelas Ojat bahwa pada sistem zonasi yang dilakukan secara random terhadap KK (Kartu Keluarga) di beberapa Sekolah di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan relative minim temuan.
Namun, lanjutnya hanya ditemukan 3 KK yang dapat dianggap bermasalah dan oleh PMBI yakin atas KK tersebut dapat dipastikan akan tertolak oleh Panitia PPDB di sekolah.
Sedangkan, hasil investigasi PMBI lakukan khususnya pada jalur afirmasi, juga relative berjalan baik bahkan PMBI juga menyampaikan apresiasi yang dilakukan oleh beberapa sekolah di Kabupaten Lebak dan di Kabupaten Pandeglang.
“Yang melakukan survey langsung ke lokasi atau tempat tinggal para calon siswa-nya untuk memastikan kelayakan masuk jalur afirmasi,”ujarnya.
Demikian juga dengan jalur prestasi, dimana dimana Pantia PPDB di beberapa sekolah di Rangkasbitung khususnya pada jalur Tafiz juga menerapkan tes yang ketat terhadap para calon siswa.
Dikatakan ojat, terkait adanya temuan 4.683 Kursi Kosong yang disumbangkan dari jalur Prestasi non akademik 1.431 dan 1.464 dari perpindahan orang tua sehingga sisanya dapat diduga dari jalur afirmasi atau jalur zonasi sebanyak 1.788 kursi kosong.
Hal ini justru, lanjutnya menandakan berjalannya Juklak/juknis PPDB di tingkat pelaksanaannya, dan terhadap adanya 4.683 kursi Kosong ini harus segera diisi agar tidak ada calon siswa yang tidak dapat bersekolah serta adanya sekolah yang kekurang siswa.
Terkait beredarnya isu calon siswa di salah satu sekolah yang diduga “kongkalingkong” dengan oknum Disdikbud Banten dan phak sekolah dengan membayar Rp 25 juta.
Bahkan konon katanya memiliki bukti, maka PMBI meminta agar dilaporkan secara resmi ke Pihak Inspektorat atau ke APH agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca juga: Cerita Abang Becak di Lebak Selamat dari Pohon Tumbang saat Puting Beliung
“Apalagi isu tersebut diviralkan melalui media sosial TikTok, akan tetapi jika tidak terbukti maka tentunya harus bersiap dengan konsekwensi hukumnya,”terangnya.
PMBI meminta informasi public kepada lembaga yang merilis hasil investigasinya karena menyebutkan pihak LSM sebagai salah satu pihak yang melakukan siswa titipan tersebut akan tetapi lembaga tersebut tidak mau membuka hasilnya.
PMBI membawa permasalah ini ke persidangan di KI Banten, lanjut ke PTUN Serang dan saat ini sedang dalam penyelesaian kasusnya di tingkat KASASI di Mahkamah Agung.
Reporter: Abdul Kohar
Editor : Galuh Malpiana