Kumala: PPD Banten 2024 Masih Kotor, Pj Gubernur Tak Becus Bersih-bersih

KELUARGA Mahasiswa Lebak (Kumala) menyoroti soal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPD) 2024 di Banten yang dinilai masih syarat kecurangan. 

Kecurangan yang diduga terjadi mulai dari mark up nilai serta manipulasi Kartu Keluarga (KK) dan sejumlah persoalan lainnya. 

Baca juga: Buka Baksos Pengobatan Gratis di Lebak, Balongub Arief Tak Hadir Sapa Warga

Ketua Kumala, Mambang mendesak Pejabat (PJ) Gubernur Banten, Al-Muktabar segera mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan (Dindik) Banten terkait carut marutnya proses PPDB tahun 2024 di Banten. 

“Permasalahan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dan kontrol yang jelas,” ujar Mambang dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu 10 Juli 2024.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten sebelumnya mengungkapkan sejumlah temuan penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB di berbagai tingkat pendidikan, dari SD hingga SMA/SMK. Temuan tersebut termasuk dugaan mark up nilai rapor dan manipulasi kartu keluarga (KK) untuk mengakali sistem zonasi.

Menurut Mambang, dugaan perubahan KK untuk jalur zonasi yang kurang dari satu tahun tidak diperbolehkan, sesuai dengan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023.

“Persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari satu tahun dan KK dengan status famili lain tidak lagi diakomodir,” jelasnya.

Selain itu, Mambang juga menyoroti kurangnya transparansi dalam jalur prestasi. Ia mengungkapkan bahwa dalam website PPDB, bukti sertifikat tidak diperlihatkan secara autentik, hanya ada keterangan bahwa peserta pernah mendapatkan kejuaraan baik tingkat nasional maupun lokal.

“Hal ini sangat mudah terjadi kecurangan. Kami mendesak kepada PJ Al-Muktabar untuk segera memperbaiki website PPDB dengan menekankan keterbukaan terhadap publik, salah satunya mengenai keaslian dari sertifikat atau piagam penghargaan,” tegasnya.

Baca juga: Bukan Air, Tapi Korupsinya yang Mengalir di PDAM Lebak 

Mambang menambahkan, tindakan tegas dan evaluasi yang mendalam diperlukan agar proses PPDB di Banten bisa berjalan dengan lebih transparan dan adil, serta untuk memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan hak mereka tanpa adanya penyimpangan.

“Kami berharap PJ Al-Muktabar dapat segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem PPDB di Banten, sehingga ke depan tidak ada lagi permasalahan serupa yang terjadi,” pungkasnya.

Reporter: M. Ubik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *