Soal Jalan Longsor Tak Diperbaiki, Kades Sukasari: Bukan Menolak, Tapi Tak Ingin Bebankan Warga

TERKAIT peristiwa jalan longsor yang terjadi di Kampung Cigeulis, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas yang tak kunjung diperbaiki, kepala desa setempat angkat bicara. 

Dalam pemberitaan sebelumnya diberitakan bahwa ruas jalan yang longsor di Desa Sukasari tak kunjung juga diperbaiki pemerintah desa setempat, paguyuban pemuda Cipanas meminta agar anggaran desa diaudit. 

Baca juga: Aktivis Ungkap Dugaan Broker Proyek di Distan Banten, Pj. Sekda jangan Tutup Mata! 

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Desa Sukasari Rasudin, menyampaikan bahwa peristiwa jalan longsor di daerahnya tersebut terjadi pada bulan Februari 2024 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disahkan pada bulan Januari 2024. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa memperbaiki langsung jalan yang longsor tersebut.

“Untuk memperbaiki jalan yang longsor itu tidak bisa langsung. Karena APBDes sudah ditetapkan dan telah diposting. Namun, kami akan perbaiki menggunakan anggaran perubahan di akhir tahun pada bulan 10 atau bulan 11 dan itu sudah kami jelaskan kepada masyarakat,” kata Rasudin pada saat dihubungi wartawan, Jumat 7 Juli 2024.

Ia mejelaskan, pada bulan Juni kemarin memang ada tokoh masyarakat Kampung Cigeulis yang datang meminta ijin melakukan swadaya (sumbangan) dana dari masyarakat untuk memperbaiki jalan yang longsor tersebut. 

“Saya bukan menolak, akan tetapi sangat tidak setuju jika memperbaiki jalan itu menggunakan dana dari swadaya masyarakat,” ujarnya. 

Baca juga: Cerita Abang Becak di Lebak Selamat dari Pohon Tumbang saat Puting Beliung

“Saya tidak mau membebankan masyarakat, dan kalau sudah dibebankan kepada masyarakat pasti ada gejolak gejolak politik. Jadi kepala desa itu pasti akan menjaga kondusifitas di daerahnya masing masing,” ungkapnya. 

Ia mengungkapkan, dalam pemberitaan tersebut terkait Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), bahwa ia menjelaskan, anggaran untuk memperbaiki jalan longsor tersebut tidak masuk ke dalam Musrenbangdes. 

“Musrenbangdes itu tanggal 19 Januari dan kalau longsor itu di bulan Februari. Musrenbangdes bukan usulan untuk di DD dan ADD, tapi usulan ke tingkat kabupaten atau provinsi dan longsor pun di bulan Februari bukan di bulan Januari,” pungkasnya.

Reporter: Koyod 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *