Jalan  Rusak di Pasirkuray-Cisitu Diduga Gagal Kontruksi, Baralak: Anda Indikasi Korupsi?

Chanel Banten, Network, Lebak –  Rusaknya jalan betonisasi kegiatan reservasi jalan Pasirkuray-Cisitu sepanang 2 kilometer di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten terus menuai kritik dari seumlah kalangan. Pasalnya, jalan yang dibangun menghabiskan anggaran miliyaran rupiah itu diduga bermasalah karena dinilai gagal kontruksi.

Jalan Pasirkuray-Cisitu dibangun Kementrian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui pihak kontraktor. Dugaan kegagalan kontruksi, bisai dilihat dari hasil pembangunan betonisasi yang retak bahkan badan jalan terpotong menjadi dua bagian.

Baca juga: Sungguh Dermawan Seorang Warga di Lebak Bangun Jalan Pakai Duit Pribadi

Ketua Harian Barisan Rakyat Anti Korupsi (Baralaka)  Nusantara DPC Kabupaten Lebak, Aji  Permana meminta pihak dinas maupupun aparat penegal hukum (APH) segera menindaklanjuti kerusakan jalan Pasikumpay-Cicitu.Sebab penyebab rusaknya jalan itu diduga bukan faktor alam melainkan akibat gagal kontruksi.

“Tidak ada faktor yang memicu kondisi rusak ini jelas akibat gagal kontruksi, sehingga ini harus diselidiki baik oleh pihak dinas maupun APH,” ujar pria yang akrab disapa Koyod, Selasa 5 Mei 20204.

Rusaknya jalan Pasirkuray-Cisitu bukan persoalan sepele, kata dia, sudah terdapat indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanakannya. Karenannya, Baralak Nusantara dalam waktu dekat akan bersurat ke pihak Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II, Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) di Cicieri, Serang.

“Surat klarifikasi akan segera kita layangkan, termasuk tembusan ke Kekenterian PUPR,” katanya.

Menruut dia, gagal kontruksi merupakan hal yang patal dalam proses pembanguann kontruksi. Hal ini juiga mengindikasikan, baik dari sejak perencanaan maupun site plan pembangunan jalan itu tidak dilakukan secara matang akias asal-asalan, hanya mengejar target prioyek agar segere selesai tangpa mengedepankan kwulaitas.

“Bisa jadi gagalnya kontruksi akibat kualitas dan spesifikasi yang tidak sesuai, sehingga jalan rusak semacam itu,” katanya. .

Hal lain sambung dia, diduga karena adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian terhadap spesifikasi, manfaat, fungsi, serta kesepakatan dalam kontrak yang telah dibuat baik dari pihak pengguna jasa, konsultan, maupun pelaksana konstruksi. Sedangkan faktor non teknis lebih disebabkan karena kesalahan atau kegagalan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.

Jika kerusakan jalan itu tidak segera ditanggulangi, maka kata dia, inui akan meninbulkan preseden buruk bagi komitmen pemerintah yang mengembor-gemborkan mengutamakan kondisi jalan yang baik. Pihaknya pun akan segera mengelar unjur rasa besar-besaran ke pihak Satrker agar menindaklanjuti persoalan itu dan juga memblacklist pihak kontraktor.

Sementara Kasepuhan Adat Cisitu, Yoyo Suhendra priohatin dengan kualitas pembangunan jalan yang dinilai asal-asalan dan diduga gagal kontruksi. Ia meyakini amblasnya jalan itu bukan karena faktor alam, melainkan akibat proses pembangunan jalan yang asal asalan.

Itu dana 11,6 m hanya untuk jalan 2 km seharusnya dana sebegitu gede kwalitas jalannya bisa puluhan tahun ini mah baru saja 2 bulan sudah patah-patah, selain itu beberapa bulan yang Lalau jalan itu sudah longsor hingga kami masyarakat mendatangkan alat berat untuk memperbaikinya dan kurang lebih habis 8 jutaan untuk sewa alat berat dan bahan bakar, dan kami tidak memakai dana pemerintah” kata abah menjelaskan.

“Kalau memang kontraktornya tidak bisa bekerja,ya di blacklist dan berikan sanksi” tandasnya.

Baca juga: Sungguh Dermawan Seorang Warga di Lebak Bangun Jalan Pakai Duit Pribadi, Kades Sampai Terharu

ia menjelaskan, pidana pasal 43 ayat (1) barangsiapa yang melakukan perencanaan kontruksi yang tidak memenuhi ketentuan ketehnikan dan mengakibatkan kegagal pekerjaan kontruksi atau kegagalan pekerjaaan kontruksi atau gegegalan bangunan dikenal pidana paling lama 5 (lima) penjara atau dikenakan dendan paling banyak 10 persen dari nilai kontrak. (2) barang saiapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan kontruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan dennda paling lama 5 persen dari nilai kontrak. 

Sementara sampai berita ini di publish Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II, Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai hak jawabnya.

Reporter: tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *