Chanel Banten, Lebak – Seorang warga di Desa Sindangsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, SB terkejut setelah tahu dirinya yang masih hidup dinyatakan meninggal dunia.
Hal itu ia ketahui saat hendak mengurus dokumen pindah domisili ke kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Lebak.
Baca juga: Agustus 2024, Massa Jabatan Anggota DPRD Lebak Habis, Bonus dapat Tunjangan
“Saya kaget, pas mau ngurus kepindahan domisili ke kantor Disdukcapil ternyata data dokumen saya dinyatakan meninggal dunia,” kata SB, kepada awak media, Jumat 8 Maret 2024.
Parahnya, kata dia, akte kematian dirinya sudah terbit. Keterangan dari pihak Disdukcapil, akte kematian diterbitkan berdasarkan usulan pemohon mantan istrinya NL.
“Ditambah adanya surat keterangan dari Surat Keterangan Kematian (SKT) dari pihak desa setempat,” ujarnya.
Baca juga: Pilkada Lebak 2024, Arwan Ungkap Indikator Bermunculan Figur Kandidat
Ia menceritakan, bercerai dengan NL pada tahun 2017 silam. Ia menduga mantan istrinya sengaja memalsukan dokumen kematian dirinya karena hendak menikah lagi.
“Anehnya kenapa pihak desa mengeluarkan surat kematian. Padahal sudah jelas-jelas saya masih hidup,” ujarnya.
Reporter: Muhamad Ubik