Polda Banten Ungkap Kasus Pengoplos Gas Subsidi di Lebak, Omset Puluhan Juta Per Hari

Chanel Banten, Serang – Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi di wilayah Kabupaten Lebak, pada Senin 11 September 2023.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 4 (empat) tersangka, berikut sejumlah barang bukti. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik menyampaikan, ke empat tersangka masing-masing berinisial 

AR warga Kabupaten Bogor,  EF (33) warga Kabupaten Lebak, MM (55) warga Tangerang, MD (47) warga Kabupaten Tangerang.

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya yang buron, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau (DPO),” kata Kombes Didik. 

Ia mengatakan, para tersangka ditantangkap di Perumahan Grean Royal, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Modus para tersangka yaitu menyuntik tabung Gas 3 Kilogram.

“Jadi di lokasi itu lah di sebuah lapangan tersangka kerap menyuntik tabung Gas 3 Kg,” katanya.

Pelaku membeli tabung Gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi kemudian di kirim ke wilayah Lebak untuk di lakukan pemindahan (Penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg non subsidi yang masih kosong.

Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung Gas12 Kg non subsidi, setidaknya mereka butuh 4 buah Gas melon ukuran 3 Kg,” ucapnya.

“Motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya. 

Dalam pengungkapan kasus itu, kata dia, petugas mengamankan sebanyak 1.208 tabung LPG, terdiri dari 901 tabung Gas 3 Kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung Gas 12 Kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong.

“Termasuk mengamankan 1 unit Truk Mitsubishi Fusodan 5 unit kendaraan Suzuki Carry, dan sejumlah barang bukti lainnya alat kejahatan pelaku,” ujarnya.

Omset capai puluhan juta

Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai 900 buah tabung. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 140.000.

“Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21 juta hingga Rp 31 juta per hari,” katanya.

Praktik kotor para pelaku sudah berjalan selama 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung.

“Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta waktu 1 minggu,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar.

(gm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *