Arif Wahyudin saat bersama orang tua Arsan salah satu terpidana kasus pohon Kecapi/Dok. Arip Wahyudi/PANDEGLANG – Persoalan hukum yang menimpa Amirudin dan Arsan, yang salah satunya seorang lansia di Kabupaten Pandeglang, Banten menyorot perhatian publik. Ia diadili karena menebang pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang.
Mereka dinyatakan bersalah Amirudin oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dengan vonis hukuman penjara selama 2 tahun.
Menanggapi hal itu, Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B), Arif Wahyudin mengapresiasi penegakan hukum terhadap Amirudin dan Arsan. Namun demikian, ia menyayangkan alasan pemerintah harus tegas menjerat rakyat jelata karena hanya menebang saru pohon di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK),
“Keadilan memang harus tegak. Tapi pemerintah juga harus memiliki nurani siapa yang dijerat hukum,” ucap pria yang akrab disapa Ekek, pada Senin, 7 Maret 2025.
Menurut dia, hukum menjamin implementasi keadilan bagi rakyat Indonesia tanpa memandang kasta, yang konsepnya disesuaikan dengan Pancasila sebagaimana dalam Sila ke-5, berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karenanya tentu harus bersikap profesional, adil, dan bijak sesuai kaidah yang berlaku.
“Namun menyaksikan kasus yang dialami Amirudin dan Arsan, seakan keadilan tak berpihak padanya,” ucapnya.
Ia mengatakan, Amirudin dan Arsan harus mendapatkan jerat hukum dari pemerintah, yang jika melihat kasusnya tak seharusnya jerat tak dilimpahkan pada Amirudin.
“Bayangkan, Pak Amirudin menebang pohon Kecapi milik TNUK Bu karena untuk memperbaiki rumahnya yang reyot. Ini cukup miris,” ucap Ekek.
Seharusnya, ujar dia, pemerintah malu dan tergerak nuraninya karena rakyatnya hidup di rumah tak layak dengan kondisi kemiskinan. Jangan lantas Amirudin yang bersalah menebang pohon untuk perbaiki rumah reotnya malah di seret ke muka hukum.
“Rakyat miskin yang harus bersentuhan dengan hukum demi merubah nasib dari kemiskinanya,” ucapnya.
Sekadar informasi, melansir Tribunnews.com, Amirudin bekerja sebagai penggarap sawah di dekat kawasan TNUK, kekurangan biaya untuk merenovasi atap rumahnya yang hampir roboh.
Neneng mengatakan Amir kemudian meminta bantuan rekannya, Arsana untuk menebang pohon kecapi yang terletak di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur, Pandeglang.
Akan tetapi aktivitas penebangan pohon tersebut diketahui oleh warga sekitar kemudian dilaporkan kepada Kepala Balai TNUK. Amirudin tak mengetahui jika pohon yang telah ia tebang berdiri di atas tanah TNUK.(*)
Tidak ada komentar