SERANG – Sengol bacok, istilah itu menggambarkan kasus dugaan penganiayaan di sebuah acara organ tunggal hajatan di Kabupaten Serang, Banten, pada 20 April 2025 lalu.
Dalam kasus itu, Polres serang menetapkan remaja berinisial DS (17) warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa sebagai tersangka.
Remaja yang dalam keadaan mabuk itu, menganiaya tiga korban dengan cara dibacok hingga mengakibatkan luka serius.
Kasatreskrim Polres setempat, AKP Andi Kurniady mengatakan, peristiwa pembacokan dilakukan tersangka bermula karena saudaranya dipukuli oleh sekelompok orang saat acara organ tunggal di sebuah acara hajatan.
“Jadi aksi tersangka dilatarbelakangi rasa dendam, karena tidak terima saudaranya di pukuli,” ujar Andy kepada wartawan, Selasa 22 April 2025.
Tersangka sudah membawa senjata tajam jenis golok sejak dari rumah. Dia secara membabi buta menyabetkan goloknya ke kerumunan orang di acara organ tunggal itu.
“Sabetan goloknya mengenai tiga orang korban, yaitu Sandi Fahad, Nasrudin, dan Ibrohim,” katanya.
Sedangkan, sambung Andy, ketiga korban hanya penonton di acara organ tunggal dangdut tersebut. Akibat kejadian itu para korban mengalami sejumlah luka serius.
“Para korban saat itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit,” ucapnya.
Setelah mengalami kejadian itu para korban lalu melapor ke Polres Serang. Kemudian polisi menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras jenis tuak,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar