LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak, Banten menangkap seorang pemuda berinisial DN (38) warga Kabupaten Lebak, pada Senin 14 April 2025 lalu . Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba, AKP Epi Cepiana menjelaskan, anggotanya berhasil menangkap pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah warung koso g di daerah Muara Ciujung Barat.
“Saat ditangkap petugas mengamankan barang bukti sabu siap edar,” ujar Epi dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.
Barang bukti yang diamankan, sebut dia, yaitu 9 paket plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2,54 gram di dalam bungkus rokok serta 1 bungkus lakban warna hitam berisikan 5 bungkus paket sabu sabu dengan berat brutto 1,60 gram, 1 buah bong alat hisap sabu dan 1 unit smartphone merk vivo warnah merah.
“Saat ini pelaku DN beserta barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam kasus ini, terduga pelaku DN dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Editor: Galuh Malpiana
Tidak ada komentar