
- Ketua JMSI Kabupaten Lebak, Aji Rosyad.
KETUA Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lebak, Aji Rosyad menanggapi soal wartawan yang dipolisikan karena dituduh memeras setelah mebongkar kasus dugaan korupsi PIP di SDN Sindanglaya, Sobang, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurutnya, tindakan pemerasan yang dilakukan seorang wartawan tentu sangat mencedrai profesi. Hal itu sangat tidak dibenarkan. Namun demikian kasus dugaan korupsi yang tengah diungkap harus juga ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum. Jika benar oknum wartawan itu memeras, maka harus diproses secara hukum. Tapi jangan lupakan juga soal kasus korupsi yang diungkap wartawan itu,” ujar Aji Rosyad, Jumat 21 Maret 2025.
Upaya wartawan mengungkap tindakan korupsi harus mendapat apresiasi. Namun haram jika seorang wartawan memanfaatkan temuannya itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau memeras.
“Intinya jika benar oknum wartawan itu memeras, saya sangat mendukung APH menindaknya,” ucapnya.
Aji mengaku sudah meminta konfirmasi pada oknum wartawan yang disebut-disebut melakukan pemerasan. Mereka membantah telah melakukan pemerasan.
Dari keterangan wartawan yang dituduh memeras, mereka mengaku menerima uang Rp500 ribu yang diberikan oleh Kepala sekolah melalui salah seorang guru di SDN 1 Sidanglaya.
“Uang itu mereka terima atas permohonan pihak sekolah. Tapi setelah itu mereka malah dituduh memeras” ujarnya.
Aji menduga, dengan adanya permohonan agar wartawan menerima uang itu bukan tanpa alasan. Pihak sekolah mungkin takut kasus dugaan korupsi yang diungkap wartawan diketahui publik.
“Bisa jadi itu karena takut tindakan korupsinya terbongkar. Kalau enggak ngapain ngasih duit ke wartawan,” ucapnya.