Chanel Banten –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan korupsi pada biaya penunjang operasional Penjabat (Pj) Gubernur Banten pada periode 2022-2024.
Biaya sebesar Rp 39 tersebut, dianggap terlalu gemuk. Sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran yang signifikan.
Baca juga: Selama Tanah di Mekarsari Dieksploitasi, Jalan Selalu Dirasa Seperti ‘Neraka”
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, dugaan sementara berkisar pada penyalahgunaan anggaran senilai Rp 39 miliar.
“Kasus ini pertama kali ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, yang kemudian melimpahkan penyelidikan ke Kejati Banten,” kata Rangga Adekresna dilansir dari INews Tangsel, Jumat 31 Januari 2025.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana dalam kegiatan operasional pemerintahan daerah yang dikelola oleh Pj Gubernur Banten.
Rangga mengonfirmasi bahwa penyelidikan saat ini masih berjalan. Pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap alokasi anggaran yang mencurigakan.
Penyelidikan kasus itu dimulai pada 2 Januari 2024 lalu. Saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Baca juga: Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Investasi Bodong Tranding Forex
Meski demikian, Rangga belum merinci siapa saja yang telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu. Proses pemeriksaan saksi saat ini masih bersifat klarifikasi.
Kejati Banten fokus pada penelusuran lebih lanjut terkait dengan sumber anggaran dan alokasi dana yang diduga disalahgunakan. Dalam hal ini, pihak kejaksaan ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penulis/editor: Galuh Malpiana