Aktivis HMI Beberkan Borok di Kemenag Banten 

Chanel Banten – Aktivis mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Lebak, Banten membeber sejumlah dugaan korupsi di lingkungan kantor Kementerian agama (Kemenag) Banten. 

Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Harry Agung Nurfaizi menyebut, terdapat 4 permasalahan krusial yang kini sedang disiroti HMI dilingkungan Kemenag Banten. Pertama soal dugaan penyalahgunaan fasilitas, penyalahgunaan narkoba, pungutan liar dan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Praktik Pungli Tunjangan Profesi Guru di Kemenag Lebak, Kasi Hingga Staf Terlibat?

“Empat persoalan itu yang saat ini tengah kami soroti,” Agung dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, pada Minggu 26 Januari 2025.

Menurutnya, Kemenag sebagai lembaga yang bergerak di bidang keagamaan, seharusnya mencerminkan nilai-nilai keagamaan melalui program yang bisa meningkatkan spiritualitas pada masyarakat. Namun miris, yang terjadi justru hanya memperlihatkan kebobrokan kinerja pada Kemenag Kanwil Banten.

“Miris juga kan merespon Kemeng sebagai lembaga yang bergerak di bidang keagamaan, harusnya bisa menjadi contoh mencerminkan nilai-nilai keagamaan, tapi kenyataannya dipenuhi kebobrokan,” ujarnya. 

Menteri Agama RI dalam hal ini Nasaruddin Umar, ujar dia, harus bertindak tegas untuk memberantas oknum-oknum yang ada dengan sejumlah kasus yang beredar mulai dari penyalahgunaan fasilitas, penyalahgunaan narkoba, pungutan liar dan tindak pidana korupsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.

“Ini harus ada tindak tegas dari kementerian Agama RI, kasunya cukup banyak mulai dari penyalahgunaan fasilitas, narkoba, pungli dan tipikor”. Ujar Harry Agung 

Harry Agung mencontohkan, salah satunya penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan Kemenag Kanwil Banten, yaitu mengganti Plat Kendaraan Dinas dan dipakai oleh Keluarga sendiri. Kemudian penyalahgunaan narkoba oleh oknum pegawai Kementerian Agama Provinsi Banten yang berinisial (HH) dan (AB) yang telah diperiksa dan dilakukan tes urin oleh BNN dan sampai sekarang hasil Tes tersebut tidak diperlihatkan. 

“Peruntukannya kan untuk dipakai pada jam kerja aja, kalo sampai mengganti plat nomor rasanya berlebihan, lebih dari itu dipakai layaknya milik sendiri. Pemakaian narkoba memang masih dugaan, tapi sudah ada pengecekan, dengan tidak memperlihatkan hasilnya berarti kan ada yang ditutupi gitu aja”. 

Selanjutnya, Tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil dengan dugaan nominal Rp2.500.000. Selain itu, Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) di wilayah Provinsi Banten yang dilakukan oleh oknum pegawai Kementerian Agama Provinsi Banten, dalam data penerima bantuan tidak mencantumkan alamat yang jelas dari penerima manfaat.

“Pungli juga ada, 2.500.000 itu nominal yang lumayan, terakhir dugaan Tipikor BKBA karena dalam data tidak ada kejelasan dari alamat penerima manfaat” ucap Harry Agung.

Baca juga: Perss Lentera Demokrasi, Bukan Musuh yang Harus di Benci 

Ketua Umum HMI Harry Agung akan segera mempersiapkan diri untuk mengevaluasi kinerja Kemenag Kanwil Banten ke Kementerian Agama RI 

“Kami akan segera bersiap untuk membersihkan nama-nama oknum yang mengotori Kemenag Kanwil Banten ke Kementerian Agama RI” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pejabat berwenang Kemenag Banten. 

Penulis/editor: Galuh Malpiana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *